Gorontalopost.co.id, ASPARAGA — Kedapatan ngelem atau menghirup Lem Aibon di salah satu lokasi yang ada di wilayah Desa Bululi, Kabupaten Gorontalo. Tiga pemuda diamankan petugas Polsubsektor Asparaga, Senin ( 12/01/2026), jam 14.30 wita.
Kapolsubsektor Asparaga Ipda Imran Tonda menyatakan, bahwa penertiban ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas para remaja. “Dari Laporan yang kami terima, para remaja tersebut sebelumnya diamankan di Kantor Desa setempat, yang kemudian dibawa ke kantor Polsubsektor untuk dilakukan pendataan dan pembinaan” ucap Ipda Tonda.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihak Kepolisian memanggil orang tua serta pihak sekolah masing-masing untuk memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan zat pelarut atau Lem Aibon.
“Kami tidak melakukan penahanan, namun kami kedepankan langkah persuasif. Para remaja ini diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, disaksikan oleh orang tua mereka. Kami ingin ada sinergi antara kepolisian dan keluarga dalam pengawasan anak,” tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya edukasi agar para Remaja, terutama yang masih berstatus pelajar, menyadari bahaya kesehatan dan dampak sosial dari penyalahgunaan zat tersebut.
Disamping itu, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik toko bangunan atau penjual di wilayah tersebut agar lebih selektif dan waspada dalam menjual produk lem kepada anak-anak di bawah umur atau remaja jika terlihat mencurigakan.
Pihak Kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli di jam-jam rawan dan lokasi terpencil guna memastikan wilayah Polsubsektor Asparaga tetap kondusif dan generasi muda terhindar dari perilaku menyimpang. (roy)












Discussion about this post