Gorontalopost.co.id – Awal tahun 2026 menjadi catatan kelam bagi penegakan hukum dan perlindungan anak di wilayah hukum Polres Bone Bolango. Kasus kekerasan seksual yang melibatkan tiga orang pria terhadap seorang anak di bawah umur, sebut saja Mawar (14), berhasil diungkap oleh pihak kepolisian setelah para pelaku melakukan aksi bejatnya pada Minggu (11/1/2026) lalu.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Yudhi Prastyo, saat konfrensi pers, menyatakan, peristiwa bermula ketika korban dan ketiga pelaku tengah berkumpul di sebuah salon kecantikan di salah satu kecamatan di Kabupaten Bone Bolango. Ketiga terduga pelaku sedang mengonsumsi minuman keras.Dan saat korban hendak beristirahat untuk tidur
di dalam salah satu kamar di salon tersebut. Namun, kesempatan ini justru dimanfaatkan oleh para pelaku. Secara bergantian, masuk ke dalam kamar. Meski korban sempat melakukan perlawanan dan menolak, para pelaku tetap memaksakan.” ujar Yudhi.
Lanjut Yudha, Aksi tidak terpuji ini tercium oleh pihak keluarga setelah korban tidak kunjung pulang ke rumah. Merasa khawatir, tante korban berinisiatif menjemputnya ke salon tersebut. Setibanya di sana, ia mendapati korban sedang bersama salah satu terduga pelaku di dalam kamar.
Merasa curiga dengan gelagat yang ada, tante menginterogasi korban hingga akhirnya Mawar mengakui telah menjadi korban pelampiasan nafsu ketiga pelaku. Tanpa menunggu lama, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat dan tak berselang lama ketiga terduga pelaku berhasil di amankan.” Terangnya.
Dua pelaku diduga melakukan persetubuhan, sementara satu lainnya melakukan tindakan pencabulan berinisial SP, CK, dan ZK. Saat ini ketiganya telah diamankan di Polres Bone Bolango untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat 4 atau Pasal 415 huruf B, atau Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tutup Kasat Reskrim. (tha)











Discussion about this post