Oleh:
Ahmad Zaenuri
BEBERAPA pekan terakhir, masyarakat Gorontalo disuguhkan dengan pemberitaan media online yang secara massif melakukan ekspos kepribadian seseorang. Tak tanggung-tanggung, media ini seakan menjadi juru jaksa moral yangbertugasmelakukan pengadilan digital (digitaljustice) terhadap sikap dan perilaku seseorang.
Beberapa orang, bahkan tokoh penting, sempat menjadi sasarannya. Dalam sejumlah kasus, pola ini terbukti efektif, mengantarkan pelaku “kejahatan” secara terbuka mengakui kesalahannya, atau mempercepat proses penyidikannya di kepolisian dan lembaga peradilan. Namun pada sisi yang berbeda, menunjukkan fenomena baru berupa cara-cara cowboy peradilan digital, atas memudarnya kepercayaan publik terhadaplembaga peradilannegara.
Dahulu, ketika memasuki abad 19 ke-20, di Amerika muncul istilah “street justice” atau yang sering disebut sebagai pengadilan jalanan. Konsep ini lahir dari kekecawaan publik terhadap mekanisme hukum negara yang dianggap lemah, lambat, atau bahkan tidak adil. Dalam pemaknaan yang sama, konsep street justicejuga sering diartikan sebagai kekerasan kolektif di ruang publik sebagai respon atas tindakan kejahatan yang tidak berujung pada proses pengadilan.
Seiring dengan hal itu, kemudian muncul istilah-istilah lain yang senyawa seperti parlemen jalanan atau extra-parliamentary politics. Parlemen jalanan digunakan sebagai metafora aksi massa di ruang publik, seperti halnya dengan demonstrasi yang digunakan untuk memaksakan kehendak politik rakyat, di luar lembaga formal.
Hadirnya ruang digital, menggeser pola itu semua. Dari medan jalanan, berubah menjadi medan sosial media, seperti facebook, instagram, tiktok dan lainnya. Mengolah simpati publik terhadap suatu isueuntuk mendapatkan viralitas, enggagement, like and share. Sampai-sampai kemudian muncul istilah “no viral no justice”, ketika suatu isue dipandang tidak viral, maka sulit untuk mendapatkan keadilan.
Fenomena inilah yang nantinya memberikan ruang kepada “gorontalo karlota” dan akun-akun sejenis, dapat tumbuh sumbur di Gorontalo. Terlebih lagi, terdapat dua sisi yang saling menguntungkan. Klien mendapatkan akses aspirasinya bisa di dengar oleh netizen, yang pada akhirnya memberikan tekanan terhadap lembaga pemerintah / peradilan, sementara pemilik akun memperoleh enggagement, like dan share yang tentu akan bernilai notice pada aspek ekonomis.
Alaram bagi Prinsip Keadilan
Beberapa kasus yang diangkat oleh media-media digitaljustice tersebut, seringkaliberhasil mengantarkan atau mengadili pelaku kejahatan. Namun pada saat yang sama, menimbulkan kesan negatif atau cenderung sporadis dalam mengangkat kasus. Beberapa hal itu, terlihat misalnya sebagai berikut;
Pertama, minimnya konfirmasi dua arah. Sistem hukum kita, menganut faham “praduga tak bersalah”. Itu artinya, setiap orang atau bahkan mereka yang disangka, ditangkap atau dilaporkan di hadapan hukum, wajib dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan menganut azas ini, maka tidak selayaknya mereka yang baru “dianggap” salah dipublikasi secara fulgar dengan narasi seakan-akan adalah aktor utama.
Selanjutnya, konfirmasi pemberitaan juga tidak dapat sekedar mengandalkan informan searah, namun harus menggunakan informasi banding. Kalaupun terpaksa harus menampilkan berita atau isue tertentu yang dianggap sensitif, dapat memanfaatkan celah seperti inisial, terduga, menurut informasinya dan term-term lain yang seringkali digunakan dalam dunia jurnalistik.
Kedua, cenderung menghakimi sebelum adanya ketetapan hukum. Hukuman terberat bagi pelanggar hukum sejatinya adalah hukuman sosial, dibandingkan hukuman fisik dan lainnya. Dengan hukuman sosial, seseorang dapat dikucilkan dari masyarakat, di-framing melakukan kejahatan dan asusila, atau bahkan diisolasi dari lingkungan sosialnya. Melalui hukuman sosial juga, seseorang diserang mentalnya, bahkan bisa dihancurkan secara psikologis.
Sementara, tidak jarang ditemui setelah proses pengadilan berjalan, terbukti seseorang tidak melanggar hukum. Di sinilah pentingnya azas praduga tak bersalah. Kasus yang menimpa seperti Tom Lembong adalah salah satu contoh kecil. Di mana ketika ia ditetapkan tersangka, maka hukum sosial masyarakat menganggapnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, sementara bukti pengadilan tidak menunjukkan hal tersebut.
Kritik SosialPenegak Hukum dan Pentingnya Kepastian Hukum
Gorontalo karlota adalah fenomena kritik sosial atas penegakan hukum yangselama ini dipandang lambat dan tidak memberikan kepastian keadilan. Terlebih lagi, ketika pelanggarhukum adalah mereka yangdianggap memiliki akses ekonomi dan kekuasaan.
Cara-cara frontal dan sporadis Gorontalo karlota menggambarkan street justice yang berubah menjadi digitaljustice.Langkah ini adalah jalan pintasperadilan digital yang tidak membutuhkan biaya. Namun pola-pola seperti ini juga mengkhawatirkan.
Siapa yang dapat menjamin independensi Gorontalo karlota? Siapa yang akan mengawasi sepakterjangnya? Bagaimana jika portal seperti ini digunakan sebagai kampanye hitam (black campaign)?
Tidak ada kebebasan tanpa batas di dunia ini. Semua harus berjalan di atas prinsip hukum. Tidak boleh lembaga apapun merasa punya kuasa untuk menghakimiorang lain hanya berdasarkan praduga. Pada satu sisi,kita mengakui bahwa kadang kita memerlukan media untuk menyalurkan aspirasi, namun pada saat yang sama, tetap dalam batas koridor kewajaran dan tidak melaggar etika sosial lainnya. (*)
Penulis adalah Dosen
IAIN Sultan Amai Gorontalo












Discussion about this post