Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Aparat kepolisian Gorontalo diminta tidak tinggal diam dalam mengusut hingga mengungkap mafia bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Gorontalo. Pasalnya, sebagian besar solar bersubsidi diduga kuat dipasok untuk mendukung aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di daerah ini.
Bukti penggunaan solar bersubsidi ilegal ini saat penertiban lokasi PETI di wilayah Pohuwato oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait lainnya.
Di camp delapan, tim gabungan berhasil mengamankan 20 galon solar ilegal berukuran 35 liter, delapan tali panbel, satu ganset, lima karpet, dua kabel, satu balon lampu, satu balon sorot dan satu buah alkon.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. mengatakan, semua alat yang ditemukan di lokasi PETI, kini telah diamankan di Polres Pohuwato untuk dilakukan penyitaan sebagai hasil operasi. Dan sejauh ini, semua alat yang disita tersebut tidak ada pemiliknya.
“Saat ini semua barang bukti sudah kami sita dan kami amankan di Polres Pohuwato. Bagi yang merasa memiliki, silahkan menghubungi pihak Polres Pohuwato. Tentunya, dengan mempertanggungjawabkan perbuatannya, agar tidak mengulangi perbuatan yang sama” tegasnya.
Dari hasil penelusuran Gorontalo Post di lapangan, modus mafia solar ilegal dalam melancarkan aksinnya yakni dengan cara membeli solar dari pengantri di SPBU seharga Rp10.000 per liter, lalu menjualnya kembali ke lokasi tambang emas ilegal dengan harga Rp11.000 per liter.
Keuntungan yang diperoleh sekitar seribu rupiah per liter. Sementara untuk pengantri di SPBU membeli solar seharga Rp 6.800 dengan cara menggunakan truk bahkan ada pula pengantri menggunakan tronton.
Nekatnya lagi, ada beberapa penampung solar subsidi menggunakan truk yang sudah tidak layak jalan dipaksakan mengatri di SPBU. Polisi memang sulit mengendus modus ini karena mereka beralasan untuk digunakan sebagai operasional.
Jika polisi serius mengungkap para mafia solar ini, harus melakukan teknik undercover atau pengintaian secara diam-diam, mulai dari lokasi pembelian di SPBU hingga menguntit mereka sampai ke tempat khusus untuk menyalin solar itu dari tanki mobil ke galon yang sudah mereka persiapkan sebelumnya.
Bisnis BBM solar ilegal ini melanggar hukum, terutama karena bahan bakar tersebut diduga digunakan untuk mendukung praktik tambang emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Ini bukan hanya soal jual beli solar, tapi bagian dari rantai pasokan untuk kegiatan PETI yang merusak alam dan ilegal,”ungkap Rahim Karim tokoh masyarakat Gorontalo saat berbincang dengan wartawan media ini. (roy)











Discussion about this post