Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Warga Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontali dibuat kaget oleh kedatangan tim dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo ke wilayah itu, , Selasa (23/12/2025).
Pasalnya, tim khusus Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut melaksanakan Sita Eksekusi terhadap rumah bangunan dan tanah milik warga setempat bernama ZM.
Pantauan Gorontalo Post, saat pelaksanaan sita eksekusi rumah lantai dua sekitar pukul 15.20 Wita, penghuni rumah yang tak lain istri ZM nampaknya enggan turun dari rumah tersebut.
Namun, setelah dilakukan pendekatan persuasif sekaligus diberikan penjelasan dan pemahaman mengenai pelaksanaan situ eksekusi rumah milik suaminnya selaku terpidana korupsi pada pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Dungingi Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo, sang penghuni rumah bisa menerima.
Selain itu pihak Kejari Kota juga belum langsung mengosongkan rumah itu melainkan masih memberikan kesempatan kepada terpidana Atok dan istrinnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 450 Juta. Petugas kejaksaan juga menempelkan papan pemberitahuan perihal sita eksekusi di dinding depan rumah milik terpidana ZM.
Dalam papan itu bertuliskan : Tanah dan bangunan ini telah disita oleh kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, berdasarkan putusan pengadilan Tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri kota Gorontalo. Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN GTO Tanggal 15 Oktober 2024, Atas nama terdakwa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti sebesar Rp. 450 juta.
Kajari Kota Gorontalo melalui Kepala Seksi Intelijen Wiwin Tui menyampaikan, bahwa sita eksekusi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan guna pemulihan kerugian keuangan negara.
Hal ini sebegai bentuk komitmen kejaksaan untuk menuntaskan eksekusi aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Ya, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Akan jadi tunggakan kita jika tidak segera di eksekusi,”tegas Wiwin Tui.
Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan pidana pokok 6 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 450 juta subsidair 2 tahun penjara kepada terpidana ZM.
Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Dungingi Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp 13,7 Miliar dengan sumber dana berasal dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Akibat perbuatan terpidana, negara mengalami kerugian keuangan sebesar lebih dari Rp2 Miliar.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan. “Kita hanya mengamankan aset untuk dieksekusi, tapi bukan berarti kita kosongkan, sebab kita masih kasih waktu untuk menutupi uang pengganti sebesar Rp 450 Juta. Jika uang pengganti tidak bisa dibayar, maka rumah itu kita akan lelang. Tapi saat ini ini masih tahap negosiasi, sebelumnnya sudah kami kasih kesempatan selama setahun kepada terpidana dan istrinnya sejak putusan pada November 2024. Kami juga masih akan taksasi nilai jual dari rumah tersebut. Kami juga pasang patok di tanah milik terpidana,”tandas Wiwin Tui.
Sementara itu Lurah Ipilo, Haryanto Akudje saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya diminta kejaksaan untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan sita eksekusi rumah milik wargannya di Kelurahan Ipilo.
“Jadi posisi kami hanya mendampingi sekaligus menyaksikan pihak kejaksaan melakukan sita eksekusi di wilayah kami. Sampai saat ini rumah itu masih ditempati istri dari pak ZM serta anak-anaknya. Selanjutnnya secara teknis pelaksanaan sita eksekusi ini adalah ranah kejaksaan,”tutup mantan Lurah Bulotadaan Timur ini. (MG-13/MG-20/roy)












Discussion about this post