Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Gorontalo menemukan adanya ratusan produk yang tak layak edar. Temuan itu didapatkan saat mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran pangan olahan di wilayah Kota Gorontalo dan sekitarnya.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjamin keamanan pangan yang beredar di masyarakat selama momentum peningkatan konsumsi pada Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pantauan Gorontalo Post, pengawasan itu dilaksanakan pada Selasa 16 Desember 2025, dengan melibatkan instansi lintas sector. Diantaranya, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Tim gabungan menyasar sejumlah sarana distribusi pangan, mulai dari gudang, distributor, ritel modern, hingga swalayan yang beroperasi di Kota Gorontalo.
Kepala BBPOM Gorontalo, Lintang Purba menjelaskan, intensifikasi pengawasan ini difokuskan pada pangan olahan, yang berpotensi mengalami peningkatan peredaran menjelang Nataru.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kondisi fisik produk, masa kedaluwarsa, kelengkapan label, serta kesesuaian distribusi dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil pengawasan yang kami lakukan, tercatat sebanyak 18 sarana pangan telah diperiksa di lima kabupaten dan satu kota. Dari jumlah tersebut, delapan sarana dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Lintang.
Ia mengungkapkan, pada delapan sarana tersebut, tim menemukan berbagai jenis pelanggaran. Diantaranya, produk pangan dengan kemasan rusak, penyok, terbuka, serta pangan yang telah melewati masa kedaluwarsa namun masih dipajang di rak penjualan.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah produk dengan label yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara rinci, Lintang menyebutkan, temuan paling dominan adalah pangan dengan kondisi kemasan tidak layak edar, yakni sebanyak 30 pieces.
Sementara itu, pangan kedaluwarsa yang masih beredar mencapai 39 item dengan total 917 pieces. Nilai keekonomian dari seluruh produk bermasalah yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 2,5 juta.
“Ada 30 produk dengan kemasan rusak dan 39 item pangan kedaluwarsa dengan total 917 pieces. Jumlah ini cukup signifikan dan tentu harus segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan konsumen, BPOM Gorontalo bersama tim gabungan langsung mengambil tindakan terhadap produk-produk yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Tindakan yang dilakukan meliputi, penurunan produk dari display, pengamanan barang, pemusnahan di tempat, serta pengembalian produk ke distributor sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Lintang menegaskan, seluruh pangan yang terbukti tidak memenuhi ketentuan telah diamankan dan dimusnahkan agar tidak berisiko dikonsumsi oleh masyarakat.
Kepada pemilik atau pengelola sarana pangan, pihaknya juga memberikan peringatan sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegasan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Langkah ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan, sehingga produk yang tidak memenuhi syarat tidak lagi dijual atau dikonsumsi oleh masyarakat,” tegasnya.
Selain pengawasan di sarana distribusi pangan, tim gabungan juga melakukan pengujian cepat, terhadap sejumlah sampel pangan segar dan jajanan yang dijual di Pasar Sentral Kota Gorontalo.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan mobil laboratorium keliling milik BBPOM Gorontalo, dengan sasaran antara lain, jajanan pasar, ikan asin, dan tahu. Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh sampel yang diperiksa dinyatakan aman.
“Dari hasil uji laboratorium, semua sampel negatif mengandung formalin, boraks, maupun pewarna berbahaya,” kata Lintang. BBPOM Gorontalo mengimbau para pelaku usaha pangan agar lebih memperhatikan kualitas dan keamanan produk yang diperdagangkan. (tha)











Discussion about this post