logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Terkesan Cari-cari Kesalahan, Adhan Kritik Cara Kerja BPK

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 3 December 2025
in Headline
0
Adhan Dambea

Adhan Dambea

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea memberikan kritikan keras terhadap cara kerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Gorontalo.

Adhan menilai, dalam melakukan pemeriksaan di lingkup Pemerintah Kota Gorontalo, BPK terkesan mencari-cari kesalahan. Seperti temuan honor untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Di mana, regulasi yang dijadikan dasar temuan, terbit pada bulan Juni. Sedangkan honor yang menjadi temuan, terealisasi sebelum aturan terbit. “Ini kan aneh. Temuannya mengacu yang Juni 2025. Jadi terkesan mereka (BPK) mencari-cari kesalahan,” ungkap Adhan ketika memberikan keterangan pers pada Selasa (2/12) di ruang kerjanya.

Selain itu, kata Adhan, ada juga program Gerobak Motor (Getor) yang anggarannya kurang lebih Rp 5 miliar. Ada kecurigaan bahwa dirinya mendapat fee 10 persen.

Related Post

Prabowo Kucur Rp 207 M ke Gorontalo, Program Ketahanan Pangan Cetak 5.642 Ha Sawah Baru

Golkar Kabgor, Musda Molor, Idah Gerah

Adhan Pastikan PS Tetap Beroperasi

GHM jadi Agenda Rutin Tahunan

“Mungkin dalam pikiran mereka. Karena ini anggaran Rp 5 miliar. Mungkin ada pesanan wali kota. Mereka cari, mungkin ada 10 persen. Jadi ini mulai terkesan bahwa BPK sudah mencari-cari kesalahan,” ungkap Adhan Adhan menegaskan, kritik yang ia sampaikan merupakan bentuk dorongan agar pemeriksaan berjalan objektif.

“Saya bersyukur BPK datang melakukan pemeriksaan. Kalau perlu, hari-hari pemeriksaan semua OPD supaya saya juga enak bekerja. Tapi, jangan sampai terkesan mencari-cari kesalahan. Yang benar, kita dukung. Yang keliru kita perbaiki,” katanya. “Saya ini tidak kejar-kejar WTP atau apa. Yang penting tidak ada korupsi. Itu saja yang saya jaga,” tukas Adhan.

Masih kata Adhan, dirinya juga berencana akan menghadirkan para penegak hukum pada hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia), termasuk BPK. Adhan mengatakan peringatan tahun ini akan dibuat lebih meriah, dengan maksud mengingatkan para penyelenggara negara agar tidak keluar dari tanggung jawab moral dan menggunakan kewenangan dengan semena-mena.

“Tanggal 9 Desember nanti saya akan gelar acara khusus. Saya undang BPK, kejaksaan, hakim, kepolisian—semua. Kita buat bersama-sama,” tutupnya.

Seperti diketahui BPK bekerja berdasarkan regulasi yakni Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam ketentuan itu, tugas BPK antara lain, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu. Selanjutnya hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.

Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.BPK juga memiliki kewenangan untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan.

Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut. Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.

BPK juga berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK. BPK berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara. (rwf)

Tags: Adhan DambeaBPK RI Perwakilan GorontaloKota GorontaloKritik Cara Kerja BPKpemkot gorontalowali kota gorontalo

Related Posts

KETAHANAN PANGAN- Pemerintah melakukan program percetakan sawah baru seluas 5.642 hektare di Gorontalo. Program ini dimulai Senin (8/12) di Desa Manunggal Karya, Kecamatan Randangan, Pohuwato. (foto: ryan/diskominfotik)

Prabowo Kucur Rp 207 M ke Gorontalo, Program Ketahanan Pangan Cetak 5.642 Ha Sawah Baru

Tuesday, 9 December 2025
Idah Syahidah

Golkar Kabgor, Musda Molor, Idah Gerah

Monday, 8 December 2025
Adhan Dambea

Adhan Pastikan PS Tetap Beroperasi

Monday, 8 December 2025
SPORT TOURISM - Ribuan runners memadati garis start pada pelaksanaan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, berlangsung di Kota Gorontalo, Ahad (7/12). (foto: haris/diskominfotik)

GHM jadi Agenda Rutin Tahunan

Monday, 8 December 2025
Pengurus Yastroki Gorontalo yang baru dilantik saat berpose Ahad (7/12/2025). (F. Diyanti/Gorontalo Post).

Dorong Percepatan Penanganan Stroke, Pengurus Yastroki Gorontalo Dilantik

Sunday, 7 December 2025
Prabowo Sebut Kelapa Sawit Sebagai Karunia, Bencana Sumatera Masih Mampu Diatasi

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Sebagai Karunia, Bencana Sumatera Masih Mampu Diatasi

Saturday, 6 December 2025
Next Post
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama pengusaha jagung menunjukan nota kesepahaman dalam program penggemukan sapi dengan enam perusahaan yang berlangsung di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (2/12). (Foto : Istimewa)

Gubernur Gandeng Pengusaha Jagung, Kembangkan Program Penggemukan Sapi di Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Tersangka kasus dugaan bom ikan beserta barang bukti, diserahkan oleh pihak penyidik Gakkum, Dit Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

Dua Tersangka Bom Ikan Segera Diadili, Terancam 20 Tahun Penjara, 12 Item Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Monday, 8 December 2025
Korban meninggal dunia akibat tenggelam di lokasi pemandian air panas Lombongo, Bone Bolango.

Objek Wisata Pemandian Lombongo Telan Korban

Monday, 8 December 2025
Adhan Dambea

Terkesan Cari-cari Kesalahan, Adhan Kritik Cara Kerja BPK

Wednesday, 3 December 2025
Basri Amin

Gorontalo, Keluarga Bangsa Besar

Monday, 8 December 2025

Pos Populer

  • Adhan Dambea

    Terkesan Cari-cari Kesalahan, Adhan Kritik Cara Kerja BPK

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • ASN Kota Gorontalo: Agen Inovasi Ekonomi dan Penggerak UMKM

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Dua Tersangka Bom Ikan Segera Diadili, Terancam 20 Tahun Penjara, 12 Item Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Gorontalo, Provinsi Lucu yang Memiliki 2 Hari Ulang Tahun  

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.