Gorontalopost.co.id, PUNCAK BOTU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kini memiliki susunan perangkat daerah yang baru. Setelah Deprov Gorontalo mengesahan Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam rapat paripurna tingkat II, kemarin (17/11).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda perubahan susunan OPD, Umar Karim, dalam laporannya menyampaikan bahwa perubahan Perda dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 serta PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah menata ulang struktur perangkat daerah berdasarkan beban kerja, luas wilayah, kemampuan keuangan, serta urgensi urusan pemerintahan.
Perubahan ini juga merupakan respons terhadap kondisi struktur OPD Provinsi Gorontalo yang dinilai tidak lagi efisien. Setelah perubahan pada tahun 2022, jumlah OPD meningkat dari 27 menjadi 29 perangkat, yang menurut DPRD telah menimbulkan ketidakefisienan dan tumpang tindih urusan.
“Pansus telah melakukan pembahasan mendalam bersama pemerintah daerah, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, serta melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari model pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan Daerah,” ujarnya.
Adapun materi strategis dalam Ranperda baru seperti perubahan nomenklatur termasuk Pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga. Perubahan pada sektor pekerjaan umum, menindaklanjuti hasil fasilitasi Kemendagri.
Restrukturisasi sektor pertanian, termasuk merger sub-bidang tanaman pangan dan hortikultura ke Dinas Ketahanan Pangan, serta perubahan nomenklatur Dinas Pertanian menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan. “Termasuk pemecahan Badan Keuangan menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah,” tambah Umar Karim.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD khususnya Pansus yang telah melaksanakan pembahasan secara komprehensif dan intensif, termasuk dua kali fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur menyoroti pentingnya Ketentuan Peralihan, karena memiliki dampak psikologis bagi aparatur dan berpengaruh langsung terhadap serapan anggaran.
“Yang sedang menjabat sekarang tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tegasnya, sembari menekankan bahwa alokasi anggaran OPD baru telah dipersiapkan untuk dimasukkan dalam APBD 2026. (rmb)













Discussion about this post