Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menangani masalah tata kelola sawit di Gorontalo, terbukti. Kemarin (12/11), sejumlah petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi salah satu lahan perkebunan sawit di Kabupaten Gorontalo. Tepatnya di desa Bakti, kecamatan Pulubala.
Tak hanya sebatas itu, KPK juga sempat berdialog dengan petani plasma untuk menggali lebih dalam akar masalah sawit di daerah ini. Kunjungan KPK didampingi Komisi I Deprov Gorontalo dan Inspektorat Pemprov.
Anggota Komisi I Umar Karim yang ikut mendampingi kunjungan KPK itu mengakui, saat tiba di lahan perkebunan sawit di Desa Bakti, KPK bertemu beberapa orang Petani yang beraktifitas di kebun sekitar. “Dalam pertemuan itu KPK telah mendengarkan keluhan petani soal permasalahan yang dihadapi oleh Petani Plasma,” ungkapnya.
Selanjutnya pada sore hari, KPK berkunjung ke Balai Desa Toyidito Kecamatan Pulubala. Guna berdialog dengan Petani Plasma dari wilayah kabupaten Gorontalo dan dari wilayah Kabupaten Boalemo yang sudah menunggu di tempat.
“Dalam dialog dengan masyarakat KPK telah mendapatkan berbagai keluhan dari tidak jelasnya kebun plasma, kecilnya bagi hasil kebun Plasma hingga dugaan kriminalisasi yang dihadapi petani sawit,” ungkap Umar Karim.
Umar menambahkan, dalam pertemuan dengan masyarakat, KPK menegaskan komitmen lembaga antirasuah itu untuk ikut menyelesaikan tata kelola sawit di Gorontalo.
EVALUASI TATA KELOLA
KPK menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit di Gorontalo agar lebih transparan dan bebas dari potensi korupsi.
Penegasan itu disampaikan Penanggung Jawab (PIC) KPK Wilayah Sulawesi Selatan Epa Kartika dalam rapat koordinasi sebelum kunjungan lapangan di Kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo, Rabu (12/11) kemarin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) yang fokus pada monitoring dan evaluasi sektor sawit.
Tujuannya mengoptimalkan peran sektor perkebunan rangka rangka pembangunan daerah. Baik dalam peningkatan pendapatan, penyerapan tenaga kerja, pengurangan angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi.
“Kami KPK ingin berdiri di tengah, pelaku usaha mendapatkan kepastian dan iklim usaha yang sehat, pemda mendapatkan kewajibannya sekaligus melaksanakan haknya, itu yang jadi poinnya. Targetnya ini sampai dengan Desember dan semester satu 2026, datanya harus lengkap,” ungkap Epa.
Dikatakan Epa, kegiatan ini juga untuk membangun kemitraan antara pemerintah dan perusahaan. Semua pihak diharapkan bekerja berdasarkan data yang akurat agar hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan sistem tata kelola.
Ia menegaskan bahwa pemilik usaha sawit wajib memiliki izin lengkap seperti IUP, HGU, dan izin lingkungan. Mereka juga harus mengelola limbah dengan baik, membangun kebun plasma minimal 2 persen, serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan pembayaran pajak secara tertib.
Pemerintah daerah kata dia, memiliki kewajiban melakukan pengawasan, pendataan areal, serta memastikan kemitraan perusahaan dengan masyarakat berjalan sesuai ketentuan. Pemda juga harus aktif menyampaikan laporan data perizinan dan produksi agar dana bagi hasil sawit ke daerah dapat dioptimalkan.
“Pemerintah pusat punya kewajiban untuk memberikan pembinaan dan dukungan. Nah bagaimana dengan pemerintah daerah provinsi? Mudah-mudahan disini setiap OPD melaksanakan kewajiban ini sesuai dengan aturan pengembangan yang ada,” kata Epa.
KPK sendiri telah menerima data dari pemerintah provinsi, terdapat tiga kabupaten penghasil sawit, yakni Kabupaten Gorontalo, Boalemo dan Pohuwato. Data mencakup aspek perizinan, lingkungan, sosial, dan pajak yang akan diverifikasi melalui kunjungan lapangan.
Epa menyoroti masih banyak data perusahaan yang belum lengkap. Ia pun mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha dalam memperbaiki tata kelola sawit. (rmb/tro)












Discussion about this post