Gorontalopost.co.id, PUNCAK BOTU — Masalah pertambangan khususnya di wilayah Pohuwato dan perlindungan kawasan hutan menjadi isu yang mengemuka pada kunjungan Komisi II Deprov Gorontalo ke Kementerian Kehutanan di Jakarta, Kamis (6/11).
Rombongan Komisi II diterima langsung oleh Direktur Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan, Suharyono, SH, M.Si, M.Hum yang turut didampingi oleh Kasubdit Pemberdayaan Pembinaan Hukum di lingkungan Kementerian Kehutanan RI.
Dalam pertemuan tersebut, Suharyono menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Presiden, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) saat ini tengah melaksanakan berbagai langkah konkret dalam menindak pihak-pihak yang secara nyata melakukan kegiatan yang merusak hutan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tim intelijen Kementerian Kehutanan telah diturunkan ke wilayah Provinsi Gorontalo, terutama di Kabupaten Pohuwato. Dari hasil investigasi awal, ditemukan adanya kerusakan hutan yang cukup signifikan, dibuktikan dengan banyaknya alat-alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan. “Dari fenomena tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan pertambangan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki modal besar,” ujar Suharyono.
Pihak Kementerian Kehutanan, lanjutnya, berkomitmen menggandeng aparat penegak hukum dalam memperkuat perlindungan kawasan hutan dan penegakan hukum bagi para pelanggar. Ia juga mengimbau DPRD Provinsi Gorontalo agar dapat berperan aktif melalui fungsi politik dan pengawasan untuk mencegah terjadinya kerusakan hutan di daerah.
Terkait aspirasi pelebaran jalan di wilayah hutan lindung Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Suharyono menjelaskan bahwa hal tersebut belum dapat diizinkan apabila pelebaran lebih dari dua meter, karena akan berdampak pada meningkatnya risiko kerusakan hutan.
Ia menyarankan agar DPRD melakukan konsultasi lanjutan ke direktorat terkait, serta melakukan studi komparasi ke wilayah hutan lindung lain, seperti Taman Nasional Halimun, yang dinilai berhasil mengelola kawasan hutan tanpa merusak ekosistemnya.
Selain itu, pihak kementerian juga merekomendasikan agar DPRD berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL). Direktorat ini berfokus pada pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dan masyarakat hukum adat untuk mengelola hutan secara lestari, menjaga keseimbangan lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan dalam melindungi kawasan hutan di daerah.
“Kami dari Komisi II sangat mengapresiasi langkah cepat pemerintah pusat dalam menindaklanjuti persoalan kerusakan hutan di Gorontalo, khususnya di Pohuwato. Kami siap bersinergi melalui fungsi pengawasan dan kebijakan politik untuk menjaga kelestarian hutan di daerah,” ujar Mikson Yapanto.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan langkah konkret di daerah, termasuk mendorong kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan ekonomi di Gorontalo tetap berjalan, namun dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (rmb)













Discussion about this post