Gorontalopost.co.id, KOTA — Upaya humanis kembali ditunjukkan oleh pihak Polresta Gorontalo Kota. Di mana Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Unit Reskrim Polsek Kota Timur, berhasil menuntaskan perkara pencurian kendaraan bermotor jenis bentor melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Seperti yang diketahui, kasus tersebut berawal dari laporan pencurian bentor yang terjadi pada 2 September 2025 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan kasusnya kemudian ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Namun, alih-alih melanjutkan ke proses hukum yang lebih panjang, kedua pihak sepakat menempuh jalan damai melalui mediasi yang difasilitasi Kepolisian.
Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K. menjelaskan, proses mediasi tersebut berjalan dengan baik dan berlandaskan komunikasi yang terbuka. Menurutnya, pendekatan humanis menjadi kunci tercapainya kesepakatan antara korban dan pelaku.
“Kami memberikan ruang bagi korban dan terlapor untuk saling berkomunikasi. Dari proses itu muncul kesepahaman bersama, dan korban pun menerima permintaan maaf dari pelaku dengan lapang dada,” jelas AKP Akmal.
Ditambahkan pula, penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif merupakan wujud nyata komitmen Polresta Gorontalo Kota dalam menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial.
“Pendekatan ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan antarwarga, menciptakan ketenangan dan harmoni di tengah masyarakat. Langkah ini pula menjadi bagian dari upaya Polresta Gorontalo Kota untuk terus mengedepankan penyelesaian yang adil, efektif, dan membawa manfaat bagi semua pihak,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, terlapor menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya, sementara pihak korban memaafkan dan bersedia menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Proses mediasi diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan damai antara kedua belah pihak, disaksikan langsung oleh petugas kepolisian. (tha)













Discussion about this post