Gorontalopost.co.id, BOALEMO — Jauh sebelum masyarakat meminta pihak kejaksaan mengusut penyelewengan Dana Desa (Dandes) disetiap desa yang ada di Gorontalo.
Ternyata Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Boalemo sudah menyidik dugaan penyimpangan Dandes yang ada di wilayah hukumnnya. Terbukti, belum lama ini Institusi Adhyaksa Boalemo itu tengah mengusut dugaan korupsi Dandes di Desa Pentadu Barat, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Kasubsi I yang juga Plh Kepala Seksi Intelejen Kejari Boalemo Irfan Ardyan N, S.H.,M.H kepada Gorontalo Post mengatakan, saat ini pihaknya sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi Dandes Pentadu Barat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Ya, karena sudah tahap penyidikan, maka kami terus menggenjot mengumpulan alat bukti. Upaya yang dilakukan yakni menggeledah kantor Desa Pentadu Barat belum lama ini,” kata Irfan.
Tujuan penggeledahan tak lain untuk mencari sejumlah dokumen penting terkait pemanfaatan Dandes tersebut. Lebih lanjut diungkapkan Irfan, dugaan korupsi Dandes Pentadu Barat yang diusut itu tahun anggaran 2003-2004.
Adapun indikasi penyimpangan anggaran Dandes yakni kegiatan desa dikelola dan dilaksanakan sendiri oleh kades. Parahnya lagi, ada dugaan SPJ Fiktif hingga mark up anggaran Dandes. Hal ini praktis membuat potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 237 Juta.
Ketika disinggung apakah penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Irfan mengaku pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih ada beberapa tahapan yang masih harus dilakukan untuk melangkah ke arah sana. “Untuk sementara belum ada tersangka karena baru mulai penyidikan,” tutup Irfan. (roy)











Discussion about this post