Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Seorang warga Sumatera Utara (Sumut), tepatnya warga Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, ditangkap oleh personel Polres Gorontalo, Selasa (21/10) sekitar pukul 02.30 Wita.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, warga Sumut yang bernama KS (41), ditangkap oleh personel Satuan Narkoba Polres Gorontalo, saat pelaksanaan penertiban sekaligus penyelidikan adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, minuman beralkohol serta obat-obatan terlarang di lokasi atau tempat penginapan dan kos-kosan yang ada wilayah Kabupaten Gorontalo.
Awalnya, operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Rudi Simbala,S.H tersebut, mendatangi salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Pada saat itu petugas mencurigai salah satu kamar yang tidak membuka pintu, sehingganya Tim Opsnal melakukan langkah tegas dengan mendobrak pintu kamar penginapan dan mendapati ada seorang laki-laki sedang beristirahat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dengan disaksikan oleh aparat pemerintah kelurahan setempat, tim menemukan adanya satu buah botol air mineral merek aqua yang telah dimodifikasi menjadi alat hisap, yang di mana salah satu sedotan masih terpasang kaca pirex bekas pakai. Kemudian didapatkan pula satu buah korek api warna biru dan satu buah dompet warna cokelat.
Selanjutnya anggota menemukan adanya satu kip kecil butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang ditempelkan bersama produk pereda nyeri topical (Salonpas) bekas pakai.
“Setelah kami lakukan pengembangan, KS menyampaikan bahwa keseluruhan barang-barang tersebut adalah miliknya yang sebagiannya juga berada di salah satu hotel di wilayah Kota Gorontalo,” kata Iptu Rudi saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Tim kemudian bergerak cepat ke wilayah Kota Gorontalo dan mendatangi salah satu hotel. Disalah satu kamar hotel tersebut, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh karyawan hotel.
Dari hasil penggeledahan, didapatkan sisa-sisa potongan sedotan, satu botol skincare tanpa penutup botol dan satu buah gunting dengan gagang hijau yang terletak di meja dalam kamar hotel.
“Dari hasil pendalaman yang dilakukan, kami mendapati bahwa KS telah memesan barang yang diduga narkotika jenis shabu dari wilayah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, yang akan dikirim melalui mobil jasa transportasi antar provinsi,” ujarnya.
Melalui informasi itu, personel Satuan Narkoba Polres Gorontalo kembali melakukan penyelidikan, di mana sekitar pukul 10.00 Wita, anggota berhasil memberhentikan mobil yang diduga membawa narkoba di jalur Trans Sulawesi, Kecamatan Pulubala.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ada salah satu tas yang dicurigai berwarna cokelat bermotif batik yang berisikan tiga kip kecil butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan tisu dibalut selotip bening.
Terdapat dua kaca pirex ditemukan dibagian kantong kiri belakang celana panjang warna cream, dan tiga kip plastik kosong ditemukan dibagian kantong kiri depan celana panjang warna cream.
Dari rangkaian itu, petugas pun Selanjutnya mengamankan terduga pelaku beserta semua barang bukti ke Mapolres Gorontalo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk terduga pelaku, kami lakukan tes urine dan hasilnya positif. Selanjutnya kami masih akan melakukan pengujian barang bukti di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo. Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post