logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Kasus Podcast Mahasiswa, Dosen Hukum UMGO Diberhentikan Tidak Hormat

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 22 October 2025
in Metropolis
0
Rektor UMGO Kadim Masaong, saat memberikan keterangan pers terkait dosen hukum, Sitti Magfirah Makmur, yang diketahui membuat podcast bersama salah satu mahasiswa, Selasa (21/10). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Rektor UMGO Kadim Masaong, saat memberikan keterangan pers terkait dosen hukum, Sitti Magfirah Makmur, yang diketahui membuat podcast bersama salah satu mahasiswa, Selasa (21/10). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) mengambil langkah tegas terhadap dosennya, Sitti Magfirah Makmur, yang diketahui membuat podcast bersama salah satu mahasiswa.

Rektor UMGO, Kadim Masaong, resmi memberhentikan Sitti Magfirah Makmur dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai dosen tetap di Program Studi Ilmu Hukum, terhitung sejak Selasa, 21 Oktober 2025. Hal tersebut disampaikan Rektor UMGO saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Selasa (21/10).

Keputusan ini menurut Kadim, diambil setelah pihak kampus menilai tindakan Sitti Magfirah mencoreng nama baik universitas dan tidak mencerminkan etika seorang pendidik di lingkungan akademik Muhammadiyah.

“Perbuatan yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik dosen dan mencederai marwah kampus. Karena itu, kami mengambil keputusan pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Rektor Kadim Masaong.

Related Post

Polisi Amankan Tiga Alat Berat di Wonosari

Perayaan Imlek Gorontalo, Diharap Jadi Momen Pererat Hubungan Antarumat Beragama

Dugaan Peti di kawasan Hutan Sapa, Polres Boalemo Klaim Tidak Tolak Laporan Warga

Diduga Alami Kekerasan, Siswi SD Ditemukan Mengapung di Pantai Bubaa

Selain pencabutan status dosen, UMGO juga menghentikan seluruh fasilitas akademik yang sebelumnya diterima Sitti Magfirah, termasuk beasiswa program doktor (S3) yang dibiayai oleh Persyarikatan Muhammadiyah.

“Karena bukan lagi dosen UMGO, maka seluruh fasilitas, termasuk beasiswa S3, dinyatakan tidak berlaku. Jika ia tetap melanjutkan studi di Universitas Muhammadiyah Malaysia, tidak diperkenankan membawa nama UMGO,” jelas Kadim.

Rektor menambahkan, pihak universitas memberikan waktu satu bulan kepada Sitti Magfirah untuk mengembalikan seluruh bantuan dan fasilitas yang telah diterimanya selama menjadi bagian dari kampus.

Sementara itu, terhadap mahasiswa yang terlibat dalam podcast, atas nama Hindun Pomalango, kampus menjatuhkan sanksi berupa teguran keras tertulis. UMGO juga berencana membuka rapat komite etik mahasiswa untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

“Apabila teguran ini tidak diindahkan, maka sanksinya dapat ditingkatkan menjadi skorsing selama enam bulan atau satu semester,” ujar Rektor.

Kadim Masaong juga mengingatkan seluruh civitas akademika agar tidak memberikan dukungan terhadap tindakan yang dinilai mencederai etika akademik.

“Kami telah menugaskan Wakil Rektor II untuk memantau dan melaporkan siapa pun, baik dosen maupun mahasiswa, yang diketahui memberikan informasi tidak proporsional atau mendukung tindakan tersebut. Mereka akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran,” tandasnya. (tha)

Tags: Kasus Podcast MahasiswaUMGoUniversitas Muhammadiyah Gorontalo

Related Posts

Kapolsek Wonosari, IPTU Zulkifli Saeng, S.H., M.H., bersama anggota berhasil mengamankan tiga unit excavator di Desa Safa, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Minggu (15/2). (F. Istimewa)

Polisi Amankan Tiga Alat Berat di Wonosari

Wednesday, 18 February 2026
Sejumlah warga Tionghoa melaksanakan ibadah doa bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2577 di Tempat Ibadah Tri Dharma Tulus Harapan Kita di Jalan. S. Parman, Kelurahan Biawao, Kota Gorontalo. Selasa (17/2). Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Perayaan Imlek Gorontalo, Diharap Jadi Momen Pererat Hubungan Antarumat Beragama

Wednesday, 18 February 2026
Iptu Kisran Mile

Dugaan Peti di kawasan Hutan Sapa, Polres Boalemo Klaim Tidak Tolak Laporan Warga

Wednesday, 18 February 2026
Jasad korban yang ditemukan pengapung di pantai Bubaa saat disemeyamkan di Pusekesmas terdekat untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban, Ahad, (15/2/2026), (Foto: Istimewa).

Diduga Alami Kekerasan, Siswi SD Ditemukan Mengapung di Pantai Bubaa

Tuesday, 17 February 2026
Ketua Yastroki Gorontalo “dr. Irianto Dunda, Sp.N bersama pengurus saat berpose usai menggelar kegiatan penyuluhan tentang bahaya strok dan CKG yang digelar di rumah dinas Yiladia Kota Gorontalo, Ahad (15/2/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Strok Penyakit Pembunuh Nomor Satu, Yastroki Gorontalo Gelar CKG dan Edukasi Bahaya Strok

Monday, 16 February 2026
Foto bersama Sekretaris Daerah, DR.Iwan Mustafa.S.E., M.Si., M.A.s ,Ketua Koperasi Gambuta Mining Niaga Harvey Tangahu, S.Pd dan Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bone Bolango,Kamis (12/2). Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Peresmian Asrama Panti Asuhan Al-Hasanah, Wujud Kolaborasi Sosial Koperasi Gambuta Mining Niaga

Friday, 13 February 2026
Next Post
Petugas BNNK Pohuwato saat melakukan pemeriksaan urine secara mendadak terhadap pengunjung tempat hiburan malam, pengunjung penginapan maupun hotel.

Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Test Urine

Discussion about this post

Rekomendasi

Jasad korban yang ditemukan pengapung di pantai Bubaa saat disemeyamkan di Pusekesmas terdekat untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban, Ahad, (15/2/2026), (Foto: Istimewa).

Diduga Alami Kekerasan, Siswi SD Ditemukan Mengapung di Pantai Bubaa

Tuesday, 17 February 2026
Jasad korban yang ditemukan pengapung di pantai Bubaa saat disemeyamkan di Pusekesmas terdekat untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban, Ahad, (15/2/2026), (Foto: Istimewa).

Siswi SD di Boalemo Dibunuh, Diduga Gara-gara Menolak Disetubuhi

Wednesday, 18 February 2026
Ilustrasi--

Menkeu Sebut Cair Awal Ramadan, Rp 55 Triliun untuk THR

Thursday, 19 February 2026
Pemantauan rukyatul hilal yang dipusatkan di kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo, Selasa (17/2) sore. (Foto: Nur Awalia/mg/gorontalo post)

Awal Ramadan Negara Muslim Berbeda, Di Gorontalo Posisi Hilal Minus 1,5 Derajat

Wednesday, 18 February 2026

Pos Populer

  • Jasad korban yang ditemukan pengapung di pantai Bubaa saat disemeyamkan di Pusekesmas terdekat untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban, Ahad, (15/2/2026), (Foto: Istimewa).

    Diduga Alami Kekerasan, Siswi SD Ditemukan Mengapung di Pantai Bubaa

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Rebutan Penumpang, Taksi Online Vs Taksi Bandara Berselisih

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • RUPS Bank SulutGo, Penarikan Saham Pemkot Disetujui

    519 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Elpiji 3 Kg Tembus Rp 65 Ribu, Buntut Kelangkaan Gas, Ditertibkan Polisi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Sejumlah Pejabat Polres Bonbol Dimutasi

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.