logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Kasus Podcast Mahasiswa, Dosen Hukum UMGO Diberhentikan Tidak Hormat

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 22 October 2025
in Metropolis
0
Rektor UMGO Kadim Masaong, saat memberikan keterangan pers terkait dosen hukum, Sitti Magfirah Makmur, yang diketahui membuat podcast bersama salah satu mahasiswa, Selasa (21/10). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Rektor UMGO Kadim Masaong, saat memberikan keterangan pers terkait dosen hukum, Sitti Magfirah Makmur, yang diketahui membuat podcast bersama salah satu mahasiswa, Selasa (21/10). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) mengambil langkah tegas terhadap dosennya, Sitti Magfirah Makmur, yang diketahui membuat podcast bersama salah satu mahasiswa.

Rektor UMGO, Kadim Masaong, resmi memberhentikan Sitti Magfirah Makmur dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai dosen tetap di Program Studi Ilmu Hukum, terhitung sejak Selasa, 21 Oktober 2025. Hal tersebut disampaikan Rektor UMGO saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Selasa (21/10).

Keputusan ini menurut Kadim, diambil setelah pihak kampus menilai tindakan Sitti Magfirah mencoreng nama baik universitas dan tidak mencerminkan etika seorang pendidik di lingkungan akademik Muhammadiyah.

“Perbuatan yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik dosen dan mencederai marwah kampus. Karena itu, kami mengambil keputusan pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Rektor Kadim Masaong.

Related Post

Pra Natal, Pengamanan di Tempat Ibadah Dimaksimalkan

Ops Pekat Otanaha, Ratusan Botol Miras Disita

Oknum Guru Cabul Segera Disidang, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti, Terancam 15 Tahun Penjara

Tabrak Mobil Box, Pengendara Vario Tewas

Selain pencabutan status dosen, UMGO juga menghentikan seluruh fasilitas akademik yang sebelumnya diterima Sitti Magfirah, termasuk beasiswa program doktor (S3) yang dibiayai oleh Persyarikatan Muhammadiyah.

“Karena bukan lagi dosen UMGO, maka seluruh fasilitas, termasuk beasiswa S3, dinyatakan tidak berlaku. Jika ia tetap melanjutkan studi di Universitas Muhammadiyah Malaysia, tidak diperkenankan membawa nama UMGO,” jelas Kadim.

Rektor menambahkan, pihak universitas memberikan waktu satu bulan kepada Sitti Magfirah untuk mengembalikan seluruh bantuan dan fasilitas yang telah diterimanya selama menjadi bagian dari kampus.

Sementara itu, terhadap mahasiswa yang terlibat dalam podcast, atas nama Hindun Pomalango, kampus menjatuhkan sanksi berupa teguran keras tertulis. UMGO juga berencana membuka rapat komite etik mahasiswa untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

“Apabila teguran ini tidak diindahkan, maka sanksinya dapat ditingkatkan menjadi skorsing selama enam bulan atau satu semester,” ujar Rektor.

Kadim Masaong juga mengingatkan seluruh civitas akademika agar tidak memberikan dukungan terhadap tindakan yang dinilai mencederai etika akademik.

“Kami telah menugaskan Wakil Rektor II untuk memantau dan melaporkan siapa pun, baik dosen maupun mahasiswa, yang diketahui memberikan informasi tidak proporsional atau mendukung tindakan tersebut. Mereka akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran,” tandasnya. (tha)

Tags: Kasus Podcast MahasiswaUMGoUniversitas Muhammadiyah Gorontalo

Related Posts

Sejumlah personel disiagakan untuk menjaga pelaksanaan ibadah pra natal.

Pra Natal, Pengamanan di Tempat Ibadah Dimaksimalkan

Monday, 15 December 2025
Ratusan botol minuman keras (Miras) berhasil disita oleh pihak Kepolisian, saat pelaksanaan Operasi Pekat Otanaha 2025 menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ops Pekat Otanaha, Ratusan Botol Miras Disita

Monday, 15 December 2025
Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, Ipda Jalu Giellbay Phatuntun Molan,S.Tr.K. beserta anggota, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Oknum Guru Cabul Segera Disidang, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti, Terancam 15 Tahun Penjara

Monday, 15 December 2025
Petugas Unit Lakalantas Polres Bone Bolango saat melakukan olah TKP di lokasi lakalantas, Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Kamis (11/12). (Foto: Unit Laka Polres Bonbol/For Gorontalo Post).

Tabrak Mobil Box, Pengendara Vario Tewas

Friday, 12 December 2025
Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H

Kejari Gorut Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 6.6 M

Friday, 12 December 2025
Sejumlah petugas Brimob Polda Gorontalo membubarkan pesta Miras yang resahkan warga.

Brimob Bubarkan Warga Pesta Miras

Friday, 12 December 2025
Next Post
Petugas BNNK Pohuwato saat melakukan pemeriksaan urine secara mendadak terhadap pengunjung tempat hiburan malam, pengunjung penginapan maupun hotel.

Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Test Urine

Discussion about this post

Rekomendasi

Gusnar Ismail

RSAS Kota Gorontalo, Bedah Jantung Pertama Sukses, Hari Ini Ditinjau Menkes

Monday, 15 December 2025
Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, Ipda Jalu Giellbay Phatuntun Molan,S.Tr.K. beserta anggota, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Oknum Guru Cabul Segera Disidang, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti, Terancam 15 Tahun Penjara

Monday, 15 December 2025
MASJID RAYA - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Gorontalo Islamic Center, di Desa Talulobutu Selatan, Kecamatan Tapa, Bone Bolango, Jumat 12 Desember 2025. (foto:haris/dok-pemprov)

Masjid Raya Butuh Lahan 40 Hektare, Biaya Pembangunan Gusnar Serukan Infaq Bisa via QRIS

Monday, 15 December 2025
Siswa penerima manfaat menikmati makan bergizi program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto:istimewa)

MBG Jangkau Puluhan Juta Penerima Manfaat untuk Pemerataan Gizi Nasional

Monday, 15 December 2025

Pos Populer

  • Kejati Bidik PETI di Pohuwato, Panggil Haji Suci Terkait Praktik Tambang Ilegal

    Kejati Bidik PETI di Pohuwato, Panggil Haji Suci Terkait Praktik Tambang Ilegal

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Kejari Gorut Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 6.6 M

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Stroke Mulai Serang Anak Muda, Waspada di Gorontalo Sepuluh Besar Penyakit Tertinggi

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Meneguhkan Komitmen ASN di Usia Perak Provinsi Gorontalo: Refleksi dan Proyeksi Pembangunan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.