logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel

Biomasa
Home Metropolis

Kasus Podcast Mahasiswa, Dosen Hukum UMGO Diberhentikan Tidak Hormat

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 22 October 2025
in Metropolis
0
Rektor UMGO Kadim Masaong, saat memberikan keterangan pers terkait dosen hukum, Sitti Magfirah Makmur, yang diketahui membuat podcast bersama salah satu mahasiswa, Selasa (21/10). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Rektor UMGO Kadim Masaong, saat memberikan keterangan pers terkait dosen hukum, Sitti Magfirah Makmur, yang diketahui membuat podcast bersama salah satu mahasiswa, Selasa (21/10). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) mengambil langkah tegas terhadap dosennya, Sitti Magfirah Makmur, yang diketahui membuat podcast bersama salah satu mahasiswa.

Rektor UMGO, Kadim Masaong, resmi memberhentikan Sitti Magfirah Makmur dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai dosen tetap di Program Studi Ilmu Hukum, terhitung sejak Selasa, 21 Oktober 2025. Hal tersebut disampaikan Rektor UMGO saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Selasa (21/10).

Keputusan ini menurut Kadim, diambil setelah pihak kampus menilai tindakan Sitti Magfirah mencoreng nama baik universitas dan tidak mencerminkan etika seorang pendidik di lingkungan akademik Muhammadiyah.

“Perbuatan yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik dosen dan mencederai marwah kampus. Karena itu, kami mengambil keputusan pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Rektor Kadim Masaong.

Related Post

Arus Penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Masih Ramai

Pasca Cuti Lebaran, Kapolda Minta Personel Tinggalkan Euforia Liburan

Buru Merpati, Pelajar Tewas Tersengat Listrik

Oknum Kapten Kapal Dibekuk, Jemput Paket Sabu di Pelabuhan Desa Pentadu Timur

Selain pencabutan status dosen, UMGO juga menghentikan seluruh fasilitas akademik yang sebelumnya diterima Sitti Magfirah, termasuk beasiswa program doktor (S3) yang dibiayai oleh Persyarikatan Muhammadiyah.

“Karena bukan lagi dosen UMGO, maka seluruh fasilitas, termasuk beasiswa S3, dinyatakan tidak berlaku. Jika ia tetap melanjutkan studi di Universitas Muhammadiyah Malaysia, tidak diperkenankan membawa nama UMGO,” jelas Kadim.

Rektor menambahkan, pihak universitas memberikan waktu satu bulan kepada Sitti Magfirah untuk mengembalikan seluruh bantuan dan fasilitas yang telah diterimanya selama menjadi bagian dari kampus.

Sementara itu, terhadap mahasiswa yang terlibat dalam podcast, atas nama Hindun Pomalango, kampus menjatuhkan sanksi berupa teguran keras tertulis. UMGO juga berencana membuka rapat komite etik mahasiswa untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

“Apabila teguran ini tidak diindahkan, maka sanksinya dapat ditingkatkan menjadi skorsing selama enam bulan atau satu semester,” ujar Rektor.

Kadim Masaong juga mengingatkan seluruh civitas akademika agar tidak memberikan dukungan terhadap tindakan yang dinilai mencederai etika akademik.

“Kami telah menugaskan Wakil Rektor II untuk memantau dan melaporkan siapa pun, baik dosen maupun mahasiswa, yang diketahui memberikan informasi tidak proporsional atau mendukung tindakan tersebut. Mereka akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran,” tandasnya. (tha)

Tags: Kasus Podcast MahasiswaUMGoUniversitas Muhammadiyah Gorontalo

Related Posts

Arus penumpang yang datang dari Pagimana dan akan berangkat ke Pagimana masih ramai di Pelabuhan Penyeberangan Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Arus Penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Masih Ramai

Friday, 3 April 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H.,M.H. memimpin langsung Apel Gabungan jajaran Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel di lapangan Mapolda Gorontalo, Rabu (01/04/2026)

Pasca Cuti Lebaran, Kapolda Minta Personel Tinggalkan Euforia Liburan

Friday, 3 April 2026
Pria asal sorong, Papua Barat Daya, tewas tragis tersengat listrik di rumah kakeknya di Desa Botumoito, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Buru Merpati, Pelajar Tewas Tersengat Listrik

Friday, 3 April 2026
Oknum kapten kapal diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Boalemo berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (01/04/2026) pagi.

Oknum Kapten Kapal Dibekuk, Jemput Paket Sabu di Pelabuhan Desa Pentadu Timur

Friday, 3 April 2026
Pelaku penikaman saat di amankan tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota ( F.Humas)

Emosi Tak Terkendali, Teguran Berujung Penikaman di Kota Gorontalo

Friday, 3 April 2026
Personel Polsek Limboto Barat saat melakukan pengamanan di Jalan Trans Sulawesi, ketika dilakukan penebangan pohon.

Pohon Rawan Tumbang Mulai Ditebang

Wednesday, 1 April 2026
Next Post
Petugas BNNK Pohuwato saat melakukan pemeriksaan urine secara mendadak terhadap pengunjung tempat hiburan malam, pengunjung penginapan maupun hotel.

Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Test Urine

Discussion about this post

Rekomendasi

Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat melihat program MBG di SMA Negeri 1 Buntulia, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Selasa 16 Desember 2025. (Foto – Fadly/Diskominfotik)

16 SPPG Gorontalo Ditutup, Idah: Ada yang Terkait IPAL 

Thursday, 2 April 2026
Basri Amin

Ketupat Lebaran dan ‘Islam Jawa’ di Sulawesi

Monday, 30 March 2026
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, Wawali Indra Gobel, bersama mantan Wali Kota Marten Taha, mantan Wawali Charles Budi Doku, dan sejumlah politisi dalam pertemuan di Grand Q Kota Gorontalo, akhir pekan.

Marten Dapat Kejutan, Adhan: Seribu Kawan Terlalu Sedikit

Monday, 1 September 2025
Basri Amin

Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

Monday, 9 March 2026

Pos Populer

  • Seorang pemuda di Gorontalo ditahan oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo atas dugaan pencabulan anak.

    Polda Tahan Seorang Pemuda di Gorontalo, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 16 SPPG Gorontalo Ditutup, Idah: Ada yang Terkait IPAL 

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Ketupat Lebaran dan ‘Islam Jawa’ di Sulawesi

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Kemandirian Fiskal Daerah Sebuah Keharusan

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Petani di Kabgor Ditemukan Tak Bernyawa

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.