Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Tahun depan, parkir berlangganan akan diterapkan Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Tarifnya sangat murah. Yaitu, untuk roda dua senilai Rp. 60.000 per tahun, sedangkan mobil sebesar Rp. 100.000 per tahun.
“Biaya ini dihitung dengan asumsi rata-rata penggunaan parkir sebanyak 20 kali dalam setahun,” ungkap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan keterangan pers pada Senin (20/10/2025) di ruang kerjanya. Diungkapkannya, saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan berbagai hal untuk penerapan sistem tersebut, salah satunya adalah regulasinya.
Saat ini, tarif parkir di Kota Gorontalo masih berdasarkan tarif harian, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. “Kami ingin mendorong masyarakat untuk menggunakan sistem langganan. Tapi ini juga perlu dukungan dari aparat kelurahan” ujar Adhan Dambea.
Untuk itu, Adhan menginstruksikan para lurah harus bekerja lebih serius dalam mendata kendaraan yang berpotensi mengikuti program parkir berlangganan ini. Sebab, data yang tidak akurat bisa menghambat keberhasilan kebijakan tersebut.
Ketika ditanya, bagaimana jika kuota 20 kali parkir habis, apakah masyarakat harus mendaftar lagi? Adhan menjawab, bahwa hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan wali kota (Perwako). “Nanti akan ditambahkan ketentuan baru. Jika kuota habis, apakah harus bayar ulang atau ada kompensasi, itu sedang kami bahas,” jelas Adhan.
Ditanya lagi, bagaimana jika ada warga dari luar ingin ambil bagian dalam sistem parkir berlangganan ini? Dijawab Adhan, pemerintah kota akan membuka layanan pendaftaran di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Gedung Bele Li Mbui. “Kita akan fasilitasi semua daerah. Silakan mendaftar, termasuk dari kabupaten sekitar Gorontalo, bahkan dari luar Provinsi Gorontalo,” pungkas Adhan.(adv)













Discussion about this post