Gorontalopost.co.id, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata hanya memamerkan uang sebanyak Rp 2,4 triliun dari total Rp 13,255 triliun terkait uang korupsi Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Diketahui, acara penyerahan uang pengganti kerugian negara yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu dilaksanakan di Komplek Kejagung, pada Senin (20/10).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, membeberkan alasan pihaknya memamerkan uang pengembalian hasil korupsi CPO yang hanya senilai Rp 2,4 triliun dari total keseluruhan Rp 13, 255 triliun. “Ini jumlahnya Rp 13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan di sini semua. Kalau Rp 13 triliun tempatnya tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp 2,4 triliun,” ujar Burhanuddin, Senin.
Tak berhenti di situ, Burhanuddin mengatakan, Korps Adhyaksa saat ini fokus pada penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. “Dan khususnya adalah sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat,” tutur dia.
Dia merinci, pihaknya pun telah melakukan penindakan korupsi garam, gula, kemudian baja–yang menyangkut harkat hidup masyarakat Indonesia. “Tentunya dalam perkara ini (CPO), barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kemenkeu dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” urainya. “Dan tadi kami, kemarin kami telah melakukan eksekusinya, tinggal kami secara hari ini akan kami serahkan keseluruhannya,” sambungnya Burhanuddin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dihadapan Presiden Prabowo Subianto.Penyerahan itu berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pengamatan reporter Disway di lokasi, Prabowo Subianto tiba di Kejagung sekira pukul 10.53 WIB. Prabowo hadir didampingi oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sesampainya di ruang acara, Prabowo langsung melihat tumpukan uang Rp 13 triliun. Terkejut. Dia juga terlihat berbicara dengan Jaksa Agung di depan ‘gunung’ duit itu, sambil memandanginya.
Uang pengganti senilai Rp13.255.244.538.149,00 (Tiga Belas Triliun Dua Ratus Lima Puluh Lima Miliar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) itu terlihat bertumpuk-tumpuk.
Pecahan mata uangnya senilai Rp 100.000 dengan dibungkus plastik. Rapi. Kurang lebih tumpukan duit itu mirip dengan anak tangga yang tingginya kurang lebih hampir 2 meter.
Direktur Penuntutan Jaksa agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengatakan uang itu merupakan titipan dari tiga grup korporasi dari kasus korupsi tersebut.
“Uang titipan 3 group korporasi total sebesar 13 T yang sudah disita. Senin diserahkan ke negara,” ujarnya, dikutip Senin, 20 Oktober 2025.
Tak berhenti di situ, Sutikno melanjutkan, dari kasus itu total kerugian negara mencapai Rp 17,7 triliun, sedangkan sisanya Rp 4 triliun akan ditagih kepada PH Group dan MM Group.
Kedua kelompok korporasi itu baru menyetorkan sebagian dana dari total kerugian negara yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Sementara itu, hanya Wil Group yang telah melunasi seluruh kewajiban uang pengganti. “Atau kalau tidak dibayar maka barang bukti kedua group tersebut dilelang,” ungkap Sutikno.
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang hasil tindak pidana korupsi dari Korporasi Wilmar Group dengan nilai mencapai Rp11,8 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2 triliun dipamerkan secara langsung dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Juni 2025.
“Yang kita lihat sekarang ini, di sekeliling kita ada uang, ini total semuanya berjumlah Rp2 triliun,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, saat konferensi pers, Selasa, 17 Juni 2025.
Sutikno menjelaskan bahwa uang senilai Rp2 triliun yang diperlihatkan tersebut merupakan bagian dari total Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun) milik Wilmar Group yang telah disita oleh Kejagung.
Dia menambahkan, tidak seluruh uang ditampilkan karena mempertimbangkan faktor keamanan. “Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619. Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya,” tegasnya.
“Sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” sambung Sutikno menutup. (disway)













Discussion about this post