Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Aparatur sipil negara (ASN) dilarang terlibat dalam Koperasi Merah Putih (KMP), baik sebagai pengurus maupun anggota aktif yang mengelola usaha.
Larangan ini disampaikan secara tegas oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memimpin rapat evaluasi kinerja tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Senin (13/10/2025) di Bandhayo lo Yiladia.
“Saya ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, jangan sampai terlibat dalam pengelolaan koperasi. ASN harus fokus menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Wali Kota Adhan.
Menurut Wali Kota Adhan, ASN harus menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan. Keterlibatan ASN dalam KMP dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mengganggu netralitas dan fokus ASN sebagai pelayan publik.
Ia menambahkan, koperasi tetap menjadi wadah ekonomi kerakyatan yang penting, namun pengelolaannya harus diserahkan kepada masyarakat atau pihak non-ASN sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Gorontalo, kata dia, mendukung keberadaan koperasi sebagai penggerak ekonomi, tetapi ASN harus berada pada posisi sebagai pembina atau pendukung, bukan pelaku langsung.
Kegiatan evaluasi ini dihadiri oleh seluruh kepala OPD, camat, dan lurah se-Kota Gorontalo, serta menjadi momentum untuk memperkuat komitmen ASN dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pelayanan publik.(adv)













Discussion about this post