Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Di tengah euforia perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Boalemo ke 26 awal pekan ini, tim Kejaksaan rupanya sedang mengembangkan dugaan kasus rasuah di daeah bertajuk ‘Bertasbih’ itu.
Selasa (14/6), Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo melakukan penggeledahan di kantor DPRD Boalemo yang baru saja selesai digunakan untuk Paripurna HUT Boalemo.
Penggeladahan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (Perjaldin) fiktif pada lembaga yang dipimpin Karyawan Eka Putra Noho itu. Dugaan korupsi Perjaldin fiktif yang dibidik Kejaksaan itu, yakni untuk tahun 2020 – 2022 yang diduga melibatkan Anggota DPRD Boalemo periode 2019 – 2024.
Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita menyisir empat ruangan yakni bagian keuangan, bagian umum dan bagian legislasi serta Bagian Perencanaan Sekretariat DPRD Boalemo.
Adapun dokumen yang disita berkaitan dengan dokumen realisasi anggaran, dokumen keuangan, kemudian dokumen SPJ perjalanan dinas dan beberapa SK terkait.
Tak ada satupun pegawai di kantor DPRD Boalemo yang bereaksi saat penggeledahan terjadi. Mereka diam seribu Bahasa melihat ruangan mereka digeledah tim kejaksaan.
“Ya,untuk dua Sprindik ini ada sekitar 50 item dokumen yang disita,”kata Irfan Ardyan N, S.H.,M.H. Kasubsi I/ Plh. Kasi intel Kejari Boalemo saat diwawancarai Gorontalo Post.
Lebih lanjut diungkapkan Irfan, dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka karena masih tahap penyidikan. Sebelumnya pihaknya juga sudah pernah turun lapangan untuk mencari sejumlah bukti penting terkait Perjaldin di beberapa hotel yang ada di Kota Gorontalo, maupun luar daerah.
“Jadi yang koperatif kita mintai dokumen, kita tidak geledah, kalau ada yang resisten maka itu yang kita lakukan penggeledahan,”tegas Irfan. Adapun tim yang turun terdiri dari unsur jaksa penyidik dari bidang pidana khusus (Pidsus), Intel serta pidana umum (Pidum).
“Kalau dari intel sendiri kaitanya untuk pengamanan saja, kami juga minta pengawalan TNI, kalau dirasa ada yang belum cukup atau kurang maka tidak menutup kemungkinan masih akan ada penggeledahan lagi di kantor-kantor terkait,”tandas Irfan.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Boalemo, Ulkia Kiu menyebut mendukung penanganan dugaan korupsi Perjadis di lembaga yang baru dipimpinya itu. Bukti dukungan itu, ditunjukkan dengan diserahkannya dokumen surat perintah perjadis (SPPD) yang dibutuhkan Kejari Tilamuta demi lancarnya proses penyelidikan.
Adapun dokumen yang diserahkan. Yaitu, laporan keuangan terkait penyidikan tindak pidana korupsi, dokumen rencana kerja dan dokumen internal Sekretariat lainnya.
”Kami menerima kunjungan Kejaksaan secara kooperatif. Mereka meminta dokumen-dokumen resmi yang berkaitan langsung dengan kasus yang sedang diselidik,” ujar Ulkia Kiu dikutip hargo.co.id.
Geledah Kantor Dinas PUPR Bonbol
Sementara itu, di hari yang sama tim Adhyaksa juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bone Bolango. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango memburu dugaan korupsi proyek Irigasi Pinogu tahun anggaran 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Bolango, Santo Musa, SH., MH., mengatakan, penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 14.30 WITA itu dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Fathur Rozy, SH.
Dari lokasi, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta satu unit laptop yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut. Tindakan penggeledahan ini jelas Santo merupakan bagian dari proses penyelidikan.
“Ya, sebelumnya kami telah memeriksa sejumlah pihak, baik dari dinas terkait maupun penyedia barang dan jasa,” ujar Santo didampingi Kasi Pidsus, Fathur Rozy.
Santo menambahkan, penggeledahan dilakukan setelah beberapa pihak yang dimintai keterangan tidak dapat menunjukkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
Sehingga penggeledahan ini ditempuh untuk memperoleh dokumen yang relevan. Selama penggeledahan, tim penyidik mendapat pengamanan dari unsur TNI serta personel intelijen Kejari Bone Bolango.
Proses tersebut juga disaksikan oleh aparat desa dan kepala dusun setempat. “Kehadiran mereka sebagai saksi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 33 dan 34 KUHAP,”tandas Santo. (roy)












Discussion about this post