Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Tuntutan Hamzah Kaiko Cs terkait sejumlah permasalahan yang dialamatkan kepada PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo akhirnya dipatahkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Hal ini terungkap saat pertemuan antara Hamzah Kaiko Cs yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Boalemo Bangkit Melawan (Gerak-BOM), pihak PT PG Gorontalo, BPN serta sejumlah OPD terkait.
Pertemuan yang difasilitasi Asisten II Setda Provinsi Gorontalo Jamal Nganro berlangsung di ruang Inspektorat, Kamis, (9/10/2025). Tuntutan Hamzah Kaiko Cs terkait penyerobotan lahan masyarakat yang diklaim PT PG berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Dijelaskan BPN bahwa lahan HGU 12 merupakan haknya PT PG Gorontalo berdasarkan SK yakni seluai 3.300 hektare yang sudah dilakukan ploting tahun 2022, dan ada kewajiban pemegang hak untuk menjaga batas tanahnya. “Ya, untuk penguasaan diluar HGU, kami belum mengecek langsung,”kata pihak BPN Gorontalo.
Sementara itu dari Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Gorontalo juga menyampaikan mengenai aspek pencemaran lingkungan sungai, sesuai hasil identifikasi yang menjadi penyebab Utama pencemaran, karena air limbah yang masuk ke sungai Paguyaman itu mulai dari Limbah domestik, limbah masyarakat, dan kegiatan galian C, juga ada PT Tri Jaya Tangguh.
“Jadi kita harus lihat mana yang mengakibatkan pencemaran, tentunya kita melihat dari bagaimana kualitas air limbah yang mereka buang. Hasil pemantauan kami Juni 2025, kualitas air limbah PT PG masih memenuhi standar baku mutu. Artinya PT PG tidak melanggar membuang air limbah ke sungai paguyaman karena masih memenuhi baku mutu sesuai dengan prasyarat peraturan perundang-undangan. Setiap satu semester kami kontrol, sisi kualitas Udara juga emisinya memenuhi baku mutu,”jelasnya.

Sementara itu dari Dinas Tenaga Kerja mengungkapkan, penempatan tenaga kerja PG Gorontalo sudah sesuai analisis kebutuhan dan kelayakan oleh pihak perusahaan. Sudah melalui mekanisme koordinasi lintas kabupaten/kota yang diteruskan ke pusat.
Dinas PTSP juga menyampaikan bahwa PT PG Gorontalo telah memiliki nomor induk perusahaan, memiliki persyaratan dasar, ijin lokasi, ijin usaha (IUP) Perkebunan berupa perkebunan karet maupun tebu.
“Nah menyangkut karet sudah ada surat rekom dari Dirjen Perkebunan, Rekom dari Dinas Pertanian Boalemo, Surat Rekom dari Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, memiliki ijin industri karet. Jadi semua dokumen ada sama kami,”jelasnya.
Tak jauh berbeda disampaikan Kepala Dinas Pertanian Muljady Mario bahwa PT PG Gorontalo sudah memiliki ijin perkebunan hingga industri karet. “Jadi untuk perijinan kebun dan industri karet itu gak masalah. Karena PT PG sudah ada ijinnya semua,”tandas Muljadi.
Sementara itu Manager Publik Relation Marthen Turu’alo dalam pertemuan itu membongkar habis kedok Hamzah Kaiko Cs ternyata orang yang sama dengan tuntutan yang sama tapi dengan nama aliansi yang berbeda. “Perlu kami sampaikan bahwa memang ini yang kesekian kalinya kami menerima tuntutan yang sama, orang-orangnya juga sama,”kata Marthen.
Pihaknya kata Marthen hampir tiap pekan ketemu dengan Hamzah Kaiko Cs, baik di lokasi tambang illegal maupun pada rapat Forkopimda dengan nama mereka sebagai APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia), juga sebagai MPI (Masyarakat Penambang Indonesia).

Mereka kata Marthen hanya ganti nama saja, dulu mengatasnamakan aliansi mahasiswa, saat ini mengatasnamakan Gerakan Rakyat Boalemo Bangkit Melawan (Gerak-BOM).
Dari beberapa poin yang disampaikan dalam tuntutan, Marthen kembali menegaskan mengenai beberapa hal yang selalu dipermasalahkan. Pertama bahwa Hamzah Kaiko Cs adalah penambang emas illegal atau Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Saripi Paguyaman, yang intinya ingin menguasai lahan HGU PG.
“Situasi di lapangan sekarang mereka merusak tanaman tebu kami, merusak tanaman karet, sehingga mereka selalu berdalih bahwa yang mereka tambang itu adalah alur yang tidak boleh ditanami tebu, atau sungai yang mereka kalimatkan sepadan dan ingin dijadikan sebagai lahan tambang. Kami justru ingin sampaikan ke DLHK apakah alur kalau ditanami tebu tidak boleh?, tetapi dijadikan tambang boleh,”tanya Marthen.
Intinya jelas Marthen, soal yang mereka tuntut ini sudah berkali-kali disampaikan, bahwa tuntutan itu bukan murni kebijakan perusahaan melainkan ada kepentingan terselubung yakni ingin menguasai lahan HGU untuk kepentingan tambang ilegal.
Diungkapkannya, baru-baru ini saat pertemuan di lapangan (lokasi HGU), yang difasilitasi BPN, hadir Wakil Bupati Boalemo, PTSP serta PUPR dan Hamzah Cs juga hadir saat pengecekan langsung di lapangan, sangat jelas dan tegas BPN menyatakan bahwa lokasi yang mereka tambang dan sudah dirusak itu masuk kawasan HGU 12.
Terakhir dalam rapat Forkopimda tanggal 30 September, secara terang benderang dan jelas disampaikan oleh Kepala kantor BPN, bahwa tanah yang Hamzah Kaiko klaim itu adalah tanah diatas HGU PT PG Gorontalo.
“Soal adannya satu sertifikat tumpang tindih, kami tempuh lewat jalur hukum di Pengadilan Negeri Tilamuta. Perihal tuntutan bahwa kami dikatakan memiskinkan masyarakat itu sama sekali tidak benar. Fakta di lapangan bahwa sejahterannya masyarakat dan majunya paguyaman dan sekitarnya itu karena keberadaan pabrik gula Gorontalo. Sekarang ini kami sudah sebulan berhenti giling tebu, masyarakat sudah bertanya-tanya kapan mulai giling karena mereka sudah tidak ada pendapatan lagi. Hasil jualan di pasar-pasar berkurang,”ungkap Marthen.
Terkait ijin karet diakui Marten sudah terjawab semua oleh Kepala Dinas Pertanian dan PTSP mengenai legalistasnya. Sehingga dirinnya tidak perlu menjelaskan lagi. Terkait BPHTB yang dipermasalahkan, pada prinsipnya pihaknya menginginkan segera membayar bilamana ada kewajiban PG termauk pajak BPHTB.
Tapi tentu PG membayar sesuai prosedur, bilamana dalam pengurusan HGU hari ini terbit SK dan terbit tagihan pajak, maka besok perusahaan akan bayar. Tentang sapi banyak yang mati, PG diakui Marthen justru sudah banyak melaporkan tentang kerusakan tebu akibat dirusak oleh hama sapi. Sapi tersebut sengaja dimasukan dan dilepas ke dalam kebun tebu, bahkan ada yang sengaja dijaga di dalam kebun tebu.
“Pertemuan kami di Forkoppimda pada 17 Juli 2024 ada kesepakatan bahwa masyarakat tidak boleh melepas hewan sapi ke dalam kebun tebu dan harus dikandangkan. Kemudian karena masih berlangsung perusakan tanaman tebu oleh hama sapi. Kami bertemu Bupati pada 18 maret dan inti laporan kami adalah semakin maraknya serangan hama sapi, sehingga sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025 tanama yang rusak oleh sapi untuk Boalemo sekitar 173 Hektare dengan estimasi kerugian perusahaan mencapai Rp 18 Milyar lebih gula yang hilang,”jelas Marthen.
Perihal sapi pihaknya ungkap Marthen selalu sampaikan akan mengelola lahan perkebunan dengan baik, sesuai ilmu budi daya yang diterapkan. Perusahaan tidak boleh diatur harus menggunakan pagar. Namun, pestisida dimungkinkan digunakan karena ada serangan tikus.
“Jadi menurut kami bahwa tuduhan dan fitnah bahwa kami meracuni sapi orang itu sama sekali tidak benar. tapi kami harus bisa merawat kebun kami sesuai cara budi daya tanaman tebu termasuk penyemprotan hama dan penyakit,”tegas Marthen. Kemudian mengenai penyerapan tenaga kerja bahwa perusahaan tidak mau mendatangkan tenaga kerja dari luar, Tepi disesuaikan dengn kebutuhan perusahaan.
“Setiap rekrutmen dibuka secara bebas di media social, media ektronik maupun media cetak kami umumkan, terakhir kami mengumumkan S1 Pertanian, Tehnik, termasuk supir dan operator alat berat untuk apa kita datangkan jauh-jauh. Biayanya jauh lebih besar,”tandas Marthen.
Terakhir sebagai kesimpulannya Asisten II Setda Provinsi Gorontalo Jamal Nganro meminta kedua pihak yakni PT PG Gorontalo melaporkan ke pihak berwajib jika lahannya dirusak oleh para oknum penambang serta pemilik ternak sapi.
Begitupula dengan pihak Hamzah Kaiko juga diminta melaporkan ke pihak berwajib jika pihak PT PG Gorontalo meracuni sapi masyarakat serta menyerobot tanah warga. Tentunya laporan tersebut harus disertai dengan bukti dan saksi-saksi yang jelas agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (roy).












Discussion about this post