Gorontalopost.co.id, GORONTALO UTARA – Seorang oknum pemuda di wilayah Gorontalo Utara (Gorut) bernama SD (23), diduga telah menggagahi seorang bocah, masih berusia 13 tahun.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa tersebut terjadi pada 27 November 2024 lalu, sekitar pukul 02.00 Wita, di mana saat itu korban sedang berada di rumahnya. Korban mendapatkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari lelaki bernama SD.
Saat itu SD meminta agar dapat bertemu dengan korban. Keduanya pun sepakat untuk bertemu di salah satu rumah yang dekat dengan tempat tinggal korban, jaraknya hanya kurang lebih 40 meter.
Disitu SD telah menunggu di belakang salah satu rumah. Jurus busuk SD ternyata sudah disiapkan, begitu korban mendekat, ia langsung menggerayanginya. Hingga, adegan tak senonoh pun dilancarkan SD.
Usai itu, SD mengaku siap bertanggungjawab. Pada September lalu, korban memutuskan untuk mencari SD yang kabarnya sudah berada di Kota Bitung. Ia minggat dari rumah dan ke Kota Bitung.
Keluarganya langsung melakukan pencarian, dan ditemukan di Bitung. Ketika diinterogasi, korban mengaku kepada keluarganya, bahwa SD telah menyetubuhinya. Mendengarkan pernyataan korban, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Gorontalo Utara.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa,S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Arianto,S.T.K. mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tak hanya itu saja, SD resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan pada akhir September.
SD dijerat Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang – Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
“Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, untuk proses lebih lanjut,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango ini, didampingi Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H. (kif)











Discussion about this post