Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Proses pemecatan terhadap wakil rakyat di DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo karena dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah janji, sepertinya tidak hanya akan berhenti sampai pada mantan kader PDIP Wahyudin Moridu.
Pasalnya, desakan pemberhentian dari keanggotan DPRD, belakangan mulai mengarah pada anggota Deprov dari PKS berinisial MY yang juga satu daerah pemilihan (dapil) dengan Wahyudin Moridu yaitu dapil Boalemo-Pohuwato.
Kemarin (29/9), puluhan mahasiwa yang tergabung dalam aliansi mahasiwa dan aktifitis peduli keadilan berunjuk rasa di Deprov. Mendesak pemberhentian MY dari Deprov.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa mendesak Badan Kehormatan (BK) agar segera merekomendasikan pemberhentian MY dari Deprov. Karena dugaan kasus penipuan jemaah haji dan umrah yang menjerat MY. Kasus itu saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian.
Alasan lain, MY juga telah melakukan pelanggaran lain terhadap tatib. Bahwa anggota DPRD yang enam kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat di DPRD baik rapat AKD maupun rapat paripurna.
“Yang bersangkutan sudah melanggar ketentuan dalam Tatib ini. Sehingga sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemberhentian dari DPRD,” tegas pengunjuk rasa dalam aksi tersebut.
Diketahui, dalam kasus dugaan penipuan jamaah haji dan umrah, sejumlah korban telah melaporkan MY ke Polda Gorontalo. Terinformasi ada 65 orang jemaah haji dan umrah yang gagal berangkat ke tanah suci Makkah melalui travel haji dan umrah yang direkturnya adalah MY.
Korban mengaku telah menyetor uang ratusan juta melalui travel milik MY. Jumlahnya bervariasi dari 100 juga lebih hingga 800 juta lebih. Soal kasus yang menjerat MY, Wakil Ketua BK Umar Karim menjelaskan bahwa pihaknya konsisten memproses aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD yang berinisial MY.
Menurutnya, BK hanya memiliki kewenangan penyelidikan. Berbeda dengan aparat penegak hukum lain yang memiliki kewenangan Pro Justia berupa penyidikan termasuk upaya paksa.
“Lemahnya kewenangan itu membuat Badan Kehormatan terkesan lambat menangani perkara MY. Akan tetapi sekalipun demikian Badan Kehormatan tetap serius menangninya meskipun beberapa kasus lainnya mendesak segera dituntaskan oleh Badan Kehormatan,” ungkapnya. Untuk itu Umar meminta publik memberi kesempatan kepada Badan Kehormatan menuntaskan permasalahan ini.
“Berbeda dengan kasus yang menimpa anggota DPRD berinisial WM, pada permasalahan itu Badan Kehormatan mudah mendapatkan bukti serta dalam kasus itu WM serta merta telah mengakuinya sehingga Badan Kehormatan mudah dalam memutus,” ungkapnya.
Untuk menuntaskan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh MY, BK akan memanggil beberapa pihak untuk diminta keterangan. Diantaranya pejabat dari unsur Kantor Wilayah Kementerian Agama Gorontalo untuk dimintai keterangan terkait prosedur dan tata cara pelaksanaan haji utamanya haji Furoda.
“Juga akan meminta keterangan kepada pejabat dari unsur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo terkait prosedur penggunaan visa haji,” jelasnya.
Badan Kehormatan sambung Umar, juga masih akan meminta keterangan dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait perizinan lawatan anggota DPRD ke luar negeri. Di samping itu Badan Kehormatan masih akan meminta keterangan ahli.
“Kami berharap publik untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan oleh Badan Kehormatan dan meminta kiranya semua pihak tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah, persumtion of innocence sebelum kasus tersebut mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Umar. (rmb/lal)











Discussion about this post