Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Proyek strategis Presiden Prabowo Subianto, yakni Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kota Gorontalo terusik oleh salah satu organisasi masyarakat (Ormas). Diduga proyek yang berlokasi di Kelurahan Leato Selatan itu, sempat dihentikan, dipicu persoalan lahan.
Mengetahui hal itu, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea murka. Ia menyebut, masyarkat dan Pemerintah Kota Gorontalo sangat antusias dengan program KNMP itu, lantaran tidak semua daerah di Indonesia memperolehnya. Program KNMP dialokasikan untuk 65 daerah.
Di Provinsi Gorontalo, hanya satu daerah yang mendapat proyek tersebut, yakni Kota Gorontalo, yang lokasinya ditetapkan di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, tepatnya di Kompleks Terminal Leato.
“Kami sangat bersyukur bisa mendapat alokasi program ini. Tapi, saya kesal, pekerjaan yang sementara berlangsung dihentikan oleh (ormas) GRIB Jaya,” ungkap Adhan, ketika diwawancarai saat turun melihat progres pekerjaan setelah mendapat laporan bahwa diduga GRIB Jaya menghalang-halangi pekerjaan proyek, Senin (29/9).
Ketika berada di lokasi proyek, Adhan sempat bersitegang dengan pengurus GRIB Jaya Gorontalo, Roni Sidiki. Adu argumen keduanya tak terhindarkan. Beruntung, situasi langsung di redam oleh sejumlah pihak kepolisian.
Adhan mengungkapkan, GRIB Jaya Gorontalo menghalangi pekerjaan proyek atas dasar adanya warga yang mengklaim bahwa lahan pembangunan KNMP, adalah milik warga tersebut. Hal itu ditegaskan pula oleh Roni Sidiki saat adu argumen dengan Adhan. Yang mana, warga punya bukti kepemilikan dalam bentuk surat.
“Kalau kami buktinya sertifikat. Dan itu sudah diserahkan ke pelaksana proyek,” beber Adhan. Wali Kota menambahkan, jika warga yang dibela GRIB Jaya memiliki bukti berupa surat kepemilikan lahan, harusnya menggugat ke Pengadilan, bukannya menghentikan pekerjaan.
“Gugat di pengadilan. Bukan menghentikan pekerjaan. Ini sama saja menghambat pekerjaan,” tegas Adhan. “Saya minta juga kepada Pak Presiden, yang kata mereka dewan penasehat GRIB Jaya untuk mengingatkan pengurus. Di daerah-daerah GRIB Jaya hanya selalu bikin ulah,” pinta Adhan.
Masih kata Adhan, dirinya meminta kepada pelaksana proyek untuk terus melanjutkan pekerjaan. Nantinya, lanjut dia, pihaknya akan meminta kepada Kapolres Gorontalo Kota untuk melakukan pengawalan.
Polemik ini pun berlanjut ke musyawarah yang dilaksanakan di Kantor Satpol PP, sekitar pukul 16.30 Wita. Hasilnya, dua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan sesuai harapan banyak orang. Yaitu, pihak ahli waris berembuk untuk mengambil langkah selanjutnya, seperti melayangkan gugatan ke Pengadilan.
Sedangkan Pemerintah Kota Gorontalo akan mempelajari kemungkinan penundaan pekerjaan proyek, sebagaimana permintaan ahli waris yang diwakili oleh GRIB Jaya dan penasehat hukumnya.
“Alangkah baiknya ahli waris melayangkan gugatan ke Pengadilan. Kalau ada putusan sela untuk penundaan, maka bisa saja jadi dasar kami mengusulkan penundaan ke instansi terkait,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau yang memimpin musywarah tersebut.
Menurutnya, Pemerintah Kota Gorontalo akan menghormati segala keputusan Pengadilan terkait polemik ini. Termasuk, jika nantinya Pengadilan memutuskan kepemilikan sah atas lahan tersebut, adalah ahli waris.
“Namun, untuk menunda pekerjaan proyek, sangat sulit untuk kami tempuh tanpa ada dasar hukum. Karena sudah ada batas waktu pekerjaannya. Apalagi ini untuk kepentingan masyarakat dan tidak semua daerah yang mendapatkannya,” ujar Mulky.
Sebelum adanya kesepakatan itu, kedua belah pihak sempat adu argumen, namun dengan suasana yang penuh kekeluargaan. Dimana, ahli waris yang telah mengkuasakan ke GRIB Jaya meminta untuk menghentikan proses pekerjaan dengan dalih lahan tersebut milik dari ahli waris, berdasarkan surat tanah yang mereka kantongi.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Gorontalo tak bisa memenuhi permintaan tersebut, mengingat pembangunan KNMP adalah proyek nasional yang pekerjaannya harus tuntas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pemkot sendiri berdalih mengantongi sertifikat sah dari Badan Pertanahan terkait lahan tersebut.
“Pekerjaan dilaksanakan di lokasi itu, karena adanya kepemilikan sertifikat hak pakai yang kami kantongi. Sertifikat itu diterbitkan oleh Kantor Pertanahan,” tutur Mulky. Adu argumen berlangsung cukup lama. Pihak ahli waris juga paham akan usulan yang terungkap pada musyawarah itu, hingga akhirnya melalui kuasa hukumnya, ahli waris akan berembuk dengan pihak terkait. “Nanti keputusan dalam pertemuan ini, akan kami sampaikan kepada Pak Wali Kota,” kata Mulky.
Dalam musyawarah itu, Pemerintah Kota Gorontalo diwakili oleh Kepala Satpol PP, Mulky Datau, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Daud Rafertian Panigoro, Kabag Hukum Setda Kota Gorontalo, Ridwan Kaharu, Kabid Aset, Fadila Soeronoto, Camat Dumbo Raya, Marwan Saleh, Lurah Leato Selatan, Don R. Lamusu. Sedangkan pihak ahli waris, dihadiri oleh Satgas Grib Jaya, Roni Sidiki, Penasehat Hukum, Iqra Akase dan sejumlah pihak terkait lainnya.(rwf)












Discussion about this post