Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Eks (Mantan) pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Yamin Sahmin Lihawa akhirnya menyerah. Terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 ini telah dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo Utara.
Pasalnya, hingga batas Waktu 14 hari pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Gorontalo. Mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Gorut itu tetap tidak menyatakan sikap atau upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Dalam putusan pengadilan tingkat kedua tersebut terpidana Yamin dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara. Hukuman ini lebih memperberat vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang semula hanya memvonis Yamin dengan pidana 1,6 Tahun Penjara.
“Ya, kami telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Yamin Sahmin Lihawa pada 11 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo,”kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Gorut Bagas Prasetyo Utomo, S.H.,M.H saat diwawancarai ekslusif Gorontalo Post, Kamis (18/9/2025).
Lebih lanjut dijelaskan Bagas, terdakwa sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi tersebut. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentunya ikut menerima pula putusan tersebut.
Pasalnya, putusan Pengadilan Tinggi sudah mengakomodir tuntutan JPU. Selain itu putusan sudah dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka pihaknya kata Bagas segera melakukan eksekusi terhadap terpidna Yamin.
Sebelumnya JPU Kejari Gorut, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/7/2025) telah memberikan putusan (Vonis) terhadap Yamin 1,6 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo yang teregister dengan nomor perkara 5/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO.
Kemudian pada Jum’at (22/8/2025), Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah menerima pemberitahuan putusan banding dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo dengan amar putusan (Vonis) sebagai berikut.
Menerima permintaan banding Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto tanggal 23 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti, lamanya pidana penjara dan biaya perkara yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sttd UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana; Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama 4 Tahun dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 200 Juta subsidair 3 bulan kurungan. (roy)










Discussion about this post