Gorontalopost.co.id, PUNCAK BOTU — Aspirasi yang disampaikan dalam Unjuk rasa masyarakat aliansi barisan bersama awal pekan ini, telah ditindaklanjuti Deprov Gorontalo melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama semua pihak terkait. Aspirasi yang disampaikan saat unjuk rasa adalah dugaan kriminalisasi yang dialami salah satu karyawan PT Tjakrindo.
Pada RDP gabungan Komisi I dan Komisi IV yang berlangsung Rabu (10/9) kemarin, menghadirkan perwakilan Polda Gorontalo, pihak perusahaan Tjakrindo, masyarakat yang menyampaikan aspirasi serta Dinas Tenaga Kerja.
Usai rapat, Anggota Komisi I Femy Udoki, menguraikan persoalan yang terjadi antara perusahaan dengan karyawan mengarah pada dugaan kriminalisasi. “Tadi sudah dihadirkan pihak dari Polda, pihak perusahaan, karyawan, serta dari Dinas Tenaga Kerja. Persoalan ini merupakan dugaan kriminalisasi yang perlu dipilah antara aspek perdata maupun pidananya,” jelasnya.
Femmy menjelaskan, laporan perdata terkait kasus tersebut saat ini masih berproses di Kejaksaan Agung melalui tahapan kasasi. “Kami menghargai proses perdata yang sedang berjalan. Sementara itu, untuk persoalan hubungan kerja, kami meminta jika ada karyawan yang merasa diberhentikan sepihak oleh perusahaan, segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja agar bisa ditangani sesuai aturan,” tegasnya.
Femmy menambahkan, terkait proses hukum pidana, saat ini sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kejaksaan. Namun, pihaknya berharap ada ruang penyelesaian melalui Restorative Justice.
“Meskipun kasus ini sudah masuk ke kejaksaan, kami sangat berharap peluang Restorative Justice bisa ditempuh. Akan tetapi, hal ini tetap bergantung pada pelapor dan pihak terlapor apakah mau memilih jalur tersebut atau tidak,” ujar Srikandi PAN itu. (rmb)












Discussion about this post