Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Status tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) di Kota Gorontalo masih menyisakan masalah. Dari total 2.148 tenaga yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 311 orang hingga kini belum terakomodasi dalam sistem.
Persoalan ini mencuat dalam Rapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dekot) Kota Gorontalo bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo yang digelar di Aula I, Kamis (4/9/2025). Rapat tersebut membahas langkah yang perlu ditempuh agar seluruh TPKD bisa memperoleh kepastian status kepegawaian.
Wakil Ketua Komisi I Dekot Gorontalo, Darmawan Duming, menjelaskan bahwa 1.821 tenaga TPKD telah tercover dan akan segera menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN pada 1 Oktober mendatang. Mereka nantinya berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu, dan secara bertahap akan beralih menjadi P3K penuh waktu.
“Alhamdulillah, 1.821 tenaga TPKD sudah tercover dan akan segera menerima NIP. Tetapi, masih ada ratusan tenaga lain yang belum masuk sistem. Padahal mereka bekerja di sektor-sektor penting,” ujar Darmawan.
Adapun 311 tenaga TPKD yang belum terakomodasi tersebut tersebar di beberapa sektor, yaitu 238 orang di Rumah Sakit Aloei Saboe, 16 di puskesmas, 35 tenaga abdi, dan 4 orang di Dinas Pendidikan.
Menurut Darmawan, kondisi ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak ada tenaga yang merasa terabaikan. Selain itu, terdapat 122 tenaga TPKD lain yang namanya terhapus dari database BKN. Hal ini disebabkan mereka sebelumnya mendaftar seleksi CPNS di luar daerah dan masuk ke instansi vertikal. Akibatnya, data mereka tidak bisa diinput kembali ke sistem.
“Mereka sudah melamar di luar daerah. Ketika coba input ulang data, sistem menolak karena sudah tercatat di dinas vertikal. Untuk itu, kami meminta pemerintah memperjuangkan nasib mereka. Siapa tahu BKN masih bisa membuka ruang agar tidak ada yang ditinggalkan,” tegas legislator PDIP itu.
Dekot berharap Pemkot Gorontalo mengambil langkah proaktif dalam mengomunikasikan masalah ini dengan BKN Pusat. Dengan begitu, ratusan tenaga yang belum tercover tetap memiliki peluang untuk mendapatkan status yang sama seperti TPKD lainnya. (Adv)












Discussion about this post