Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sungguh ironi, masjid sebagai tempat ibadah bagi umat muslim yang seharusnnya dibantu pembangunannya dengan cara donasi. Namun, di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) ada pembangunan masjid bernama Jabal Iqro’ di kawasan Blok Plan, dana pembangunannya di tahun anggaran 2022 malah ditilep.
Mendapatkan laporan terkait hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari)Kabupaten Gorontalo Utara langsung bergerak cepat melakukan proses penyelidikan. Bahkan, saat ini kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebagai tindaklanjut proses penyidikan atas kasus tersebut, Kamis (28/8/2025), Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara kembali melakukan penggeledahan dokumen terkait proyek masjid tersebut.

Sasaran penggeledahan adalah Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Gorontalo Utara. Dalam penggeledahan itu, tim satuan khusus Kejari Gorut mendapat pengawalan anggota TNI.
“Ya, dalampenggeledahan kali ini Jaksa Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen, barang elektronik serta barang bukti yang berkaitan dengan proses Pembangunan Masjid Jabal Iqro’ (Blok Plan) Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2022,”ungkap Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorut Bagas Prasetyp SH MH kepada wartawan, kemarin.
Adapun alasan dilakukan tindakan penggeledahan ini jela Bagas, karena beberapa hari yang lalu tim Penyidik telah memeriksa beberapa saksi, baik Kepala Bagian UKPBJ aktif maupun Kepala UKPBJ yang menjabat di tahun 2022 hingga beberapa saksi selaku tim Pokja Pemilihan.

Tim Penyidik juga telah meminta beberapa dokumen terkait proses lelang/tender Masjid Jabal Iqro’ (Blok Plan), namun hingga saat ini pihak UKPBJ tidak menyerahkan dokumen-dokumen tersebut.
Sehingga tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan hingga penyitaan untuk menambah alat bukti dan memperjelas tindak pidana yang terjadi serta menghindari terjadinya upaya menghilangkan barang bukti oleh oknum tertentu.
Sebagaimana diketahui beberapa bulan lalu, Kejari Gorut juga telah melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda, yakni pada Senin tanggal 5 Mei 2025 melakukan penggeledahan di Kantor CV. Nafa Karya yang beralamat di Jl. Ketimun, Lingkungan III, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara yang beralamat di Komplek Blok Plan, Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
Di beberapa kantor yang sudah digeledah itu, pihaknya ungkap Bagas telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pelaksanaan proyek masjid Jabal Iqro Blok Plan. Adapun Pagu anggaran dari proyek masjid Blok Plan Gorut sebesar Rp. 6.8 Milyar dengan Nilai Kontrak Rp. 6.3 Milyar.
“Potensi awal kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Gorontalo atas kekurangan volume pekerjaan mencapai lebih dari Rp. 755 Juta,”tandas Bagas yang juga Kepala Seksi Intelejen Kejari Gorut ini. (roy)










Discussion about this post