Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kurang lebih ada 20 paket yang diduga narkoba jenis sabu, berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, saat melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kota Gorontalo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, berdasarkan penyampaian dari masyarakat terkait dengan adanya seorang lelaki yang diduga menguasai narkoba jenis sabu, Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota yang dipimpin langsung oleh Plt Kasat Narkoba, Ipda Nawir Mapparacca,S.H bersama Kasubnit Opsnal, Aipda Arman,S.H, kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui lelaki yang bernama SH alias Yadi, baru pulang dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Tepat pada Kamis (14/8) sekitar pukul 16.00 Wita, lelaki bernama Yadi diketahui berada di Jalan Thayeb M. Gobel, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Pria berusia 37 tahun tersebut diketahui sedang berada di salah satu mobil mini bus. Tim opsnal kemudian bergerak cepat dan menghentikan sebuah mobil mini bus sebagaimana informasi yang diketahui sebelumnya. Setelah dilakukan interogasi, ternyata benar di dalam mobil tersebut adalah SH alias Yudi, warga Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah kotak plastic taperwere warna ungu yang di dalamnya berisi dua plastic kip sedang yang masing-masing diduga berisi narkoba jenis sabu, satu buah plastic kip yang di dalamnya berisi 18 plastik kip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, didapatkan pula satu buah kotak rokok yang di dalamnya berisi satu buah pireks kaca, satu potong sedotan, satu jarum yang telah dimodifikasi, serta diamankan pula satu buah handphone yang diduga milik SH alias Yadi. Pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Satuan Narkoba tersebut, turut disaksikan oleh beberapa orang masyarakat sebagai saksi.
Setelah diinterogasi, SH alias Yadi mengakui bahwa barang yang diduga narkoba jenis sabu tersebut di bawah penguasaannya yang dititipkan dari seseorang yang berada di wilayah Tatanga, Sulawesi Tengah (Sulteng). Barang haram tersebut merupakan pesanan beberapa orang yang ada di wilayah Kota Gorontalo.
Tidak hanya sampai di situ saja, untuk mengetahui siapa yang memesan barang yang diduga narkoba tersebut, pihak Kepolisian kemudian melakukan pengembangan. Dari pengakuan SH, diketahui bahwa ada seorang teman yang bernama D memesan narkoba dengan harga satu juta untuk satu paket.

Setelah itu, sekitar pukul 20.30 Wita Tim Opsnal melakukan control delivery kepada salah seorang yang diduga bernama D. Dari hasil komunikasi SH bersama D, disepakati bahwa penyerahan akan dilakukan di indomart Simpang Empat Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana (Kompleks Jembatan Irigasi).
Saat transaksi berhasil, Tim Opsnal yang telah melakukan pemantauan tak jauh dari lokasi, kemudian melakukan pengejaran terhadap lelaki bernama D yang saat itu berboncengan dengan rekan yang tidak diketahui namanya. Mengetahui bahwa diikuti oleh aparat Kepolisian, D berupaya melarikan diri sehingga sempat terjadi kejara-mengejar saat itu.
Lelaki bernama D pada saat itu berhasil melarikan diri, sedangkan rekannya berhasil diamankan di Jalan Tayeb M. Gobel, Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Setelah diinterogasi, lelaki tersebut mengaku bernama MTG (20), warga Desa Ayula Selatan, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pencarian barang bukti yang sebelumnya sudah diambil oleh D dan MTG. Barang bukti tersebut ditemukan telah disembunyikan disebuah pot bunga, serta satu buah handphone milik MTG.
Kepada Polisi, MTG mengaku bahwa dirinya dipanggil oleh D untuk menjemput narkoba jenis sabu, tetapi saat keduanya mengetahui dikejar oleh Polisi, keduanya pun mencoba untuk melarikan diri. MTG pun kemudian diamankan.
Setelah itu, sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Opsnal kembali melakukan control delivery, karena selain D, masih ada lagi yang memesan barang atas nama R alias Utun. Di mana sebelumnya Utun telah mentransfer uang sejumlah Rp 300 ribu.
Hanya saja Utun meminta SH untuk menyimpan narkoba miliknya di Jalan Tondano, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, tepatnya di salah satu tiang listrik. Berbekal informasi itu, Tim Opsnal meminta SH untuk mengikuti arahan Utun. Untuk menangkap Utun, Tim Opsnal kemudian melakukan pemantauan di lokasi tempat penyimpanan narkoba yakni di salah satu tiang listrik.
Tak berselang lama, seorang lelaki menggunakan sepeda motor mendekati tiang listrik dan mengambil barang yang diduga narkoba, yang telah diletakkan oleh SH. Ketika barang sudah diambil, Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Utun.
Dari hasil interogasi terhadap lelaki berusia 23 tahun ini mengakui bahwa barang tersebut dipesan olehnya. Di mana Utun beserta dua rekan lainnya patungan untuk membeli barang tersebut. Berbekal keterangan Utun, Tim Opsnal langsung menuju ke tempat dua rekannya dan berhasil mengamankan EM dan JM.

Ketiganya terdaftar sebagai mahasiswa di salah satu universitas yang ada di Gorontalo dan berasal dari wilayah yang sama yakni di Salumpaga Lapangan Muradi, Kecamatan Toli-Toli Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal berhasil mengamankan satu buah bong (Alat hisap sabu) yang sudah terakit dan siap pakai, tiga paket plastic kip yang masing-masing berisi butiran Kristal yang diduga narkoba jenis sabu dan tiga buah handphone. Ketiganya pun kemudian digiring ke Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Suryono,S.H,S.I.K,M.H melalui Plt Kasat Narkoba, Ipda Nawir Mapparacca,S.H menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, untuk SH positif menggunakan narkoba, karena yang bersangkutan menggunakan barang tersebut ketika berada di Palu, sebelum kembali ke Kota Gorontalo. Sedangkan empat orang lainnya, hasilnya negative karena keempatnya menggunakan narkoba dua minggu sebelum dilakukannya penangkapan.
“Hanya satu yang positif, sisanya negative. Selanjutnya, kami pun masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku atas nama D. Yang bersangkutan kini sementara menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota,” ungkapnya.
Lanjut kata mantan Kanit Tipidkor Polresta Gorontalo Kota ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait dengan pengungkapan kali ini. Selain itu, masih dilakukan pula uji laboratorium untuk barang bukti berupa butiran Kristal yang diduga narkoba jenis sabu.
“Kami pula mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas bantuan dan dukungannya, sehingga kami dapat mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Gorontalo. Kami berharap agar tidak ada lagi yang terlibat dalam peredaran narkoba di Gorontalo, khususnya Kota Gorontalo.
Apabila masih ada, kami berharap agar bisa diinformasikan, sehingga dapat ditindaklanjuti secepatnya. Terkait dengan perkara ini, kami pun akan memberikan informasi lebih lanjut ketika sudah ada perkembangan terbaru,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post