logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

714 Napi di Gorontalo Dapat Remisi, 57 Bebas

Lukman Husain by Lukman Husain
Sunday, 17 August 2025
in Headline
0
Penyerahan remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Gorontalo oleh Wagub Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie

Penyerahan remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Gorontalo oleh Wagub Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Seperti biasannya, setiap Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) menjadi momen yang berbahagia bagi para warga binaan khususnya Narapidana (Napi) yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Bahkan, ada napi yang telah dinyatakan bebas tepat tanggal 17 Agustus. Di Provinsi Gorontalo, sebanyak 714 Napi yang mendapatkan remisi umum maupun remisi dasawarsa. Dari jumlah itu, 57 diantaranya dinyatakan bebas.

Data yang dihimpun Gorontalo Post, dari Lima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Gorontalo pada Minggu (17/8/2025) menyebutkan, untuk Lapas Kelas IIA Gorontalo, Dari 612 penghuni Lapas.  Napi yang mendapat remisi sebanyak 392 orang. Dari jumlah itu 44 diantarannya dinyatakan bebas.

Di Lapas Kelas II B Boalemo, dari 166 penghuni Lapas, Napi yang mendapat remisi HUT Kemedekaan ke 80 tahun ini sebanyak 128 orang, empat diantarannya bebas. Hanya saja, dari empat yang bebas itu, satu napi masih harus menjalani masa tahanan subsider sehingga belum langsung bebas saat itu.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

 Penyerahan remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Boalemo oleh Bupati Boalemo Rum Pagau
Penyerahan remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Boalemo oleh Bupati Boalemo Rum Pagau

Di Lapas Kelas IIB Pohuwato, dari total 214 penghuni Lapas, Napi yang mendapat remisi sebanyak 132 orang. Sembilan diantaranya dinyatakan bebas. Namun, dari sembilan napi yang bebas tersebut, dua diantarannya juga masih menjalani subsider alias belum langsung bebas saat itu juga.

Sedangkan tujuh napi lainnya langsung bisa menghirup udara bebas kembali ke rumah saat itu juga berkumpul bersama keluarga tercinta. Sementara itu di LPKA Kelas II Gorontalo, Napi yang mendapat remisi 16 orang.

 Penyerahan remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Pohuwato oleh Bupati Syaiful A Mbuinga
Penyerahan remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Pohuwato oleh Bupati Syaiful A Mbuinga

Tidak ada napi yang mendapat remisi bebas di lapas tersebut. Sedangkan di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Napi yang mendapat remisi sebanyak 46. Dari jumlah itu tiga diantaranya bisa menghirup udara bebas.

Kalapas Kelas IIA Gorontalo Sulistyo Wibowo kepada Gorontalo Post mengatakan, Napi yang mendapatkan remisi sudah merupakan gabungan Napi Korupsi, Narkotika, dan pidana umum lainnya. “Remisi yang diberikan yakni Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa atau remisi yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

“Kami sangat beterima kasih kepada pimpinan khsususnya Dirjen Pemasyarakatan Gorontalo, dimana untuk penyerahan remisi secara simbolis telah dilaksanakan di Lapas Kelas II Gorontalo. Remisi tersebut diserahkan langsung Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie,”kata Sulistiyo.

Euforia peringatan hari kemerdekaan ini ini jelas Sulistyo tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,”tandas Sulistiyo.

Kalapas Kelas IIB Boalemo Agus Risdianto mengatakan, warga binaan yang mendapat remisi syaratnya antara lain, berstatus narapidana dan telah menjalani pidana paling singkat enam bulan.

Selain itu berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam jangka waktu tertentu sebelum tanggal pemberian remisi, dan aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.

“Untuk Napi tipikor dan narkoba selama memenuhi persyaratan di atas maka semuanya memenuhi syarat untuk diusulkan remisi tanpa diskriminasi,”jelas Agus Risdianto.

Terpisah Kalapas Kelas IIB Pohuwato Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan, bahwa remisi adalah bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukanlah hadiah, melainkan hak bagi setiap warga binaan yang disiplin, taat aturan, serta aktif dalam program pembinaan. Semoga ini menjadi awal baru bagi mereka untuk menjalani hidup dengan lebih baik, bermanfaat, dan tidak kembali melakukan kesalahan yang sama,” ujar Adi Wibowo.

Sementara itu, Nurdin Daeng Materu salah seorang narapidana penerima remisi yang bebas menyampaikan, kami sangat berterima kasih kepada pemerintah, khususnya pihak Lapas, yang selama ini membina kami. Hari ini adalah hari yang paling bersejarah dalam hidup saya, bebas tepat di hari kemerdekaan.

“Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik, tidak akan mengulang kesalahan, dan siap membuktikan diri di tengah masyarakat,” tutup Nurdin Daeng. (roy)

Tags: Hut Kemerdekaan RILapas Kelas II B BoalemoLapas Kelas IIA GorontaloLapas Kelas IIb PohuwatoLapas Perempuan Kelas III GorontaloLPKA Kelas II GorontaloRemisi Napi

Related Posts

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

Tuesday, 2 December 2025
Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menyerahkan penghargaan The Best ASN of The Month pada apel akbar HUT ke-54 Korpri dan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di halaman Museum Purbakala, Senin (1/12). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

Tuesday, 2 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Next Post
Capacity Building Media Bersama BI Gorontalo, Berita Ekonomi Harus Lebih Komunikatif

Capacity Building Media Bersama BI Gorontalo, Berita Ekonomi Harus Lebih Komunikatif

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.