Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Seperti biasannya, setiap Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) menjadi momen yang berbahagia bagi para warga binaan khususnya Narapidana (Napi) yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Bahkan, ada napi yang telah dinyatakan bebas tepat tanggal 17 Agustus. Di Provinsi Gorontalo, sebanyak 714 Napi yang mendapatkan remisi umum maupun remisi dasawarsa. Dari jumlah itu, 57 diantaranya dinyatakan bebas.
Data yang dihimpun Gorontalo Post, dari Lima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Gorontalo pada Minggu (17/8/2025) menyebutkan, untuk Lapas Kelas IIA Gorontalo, Dari 612 penghuni Lapas. Napi yang mendapat remisi sebanyak 392 orang. Dari jumlah itu 44 diantarannya dinyatakan bebas.
Di Lapas Kelas II B Boalemo, dari 166 penghuni Lapas, Napi yang mendapat remisi HUT Kemedekaan ke 80 tahun ini sebanyak 128 orang, empat diantarannya bebas. Hanya saja, dari empat yang bebas itu, satu napi masih harus menjalani masa tahanan subsider sehingga belum langsung bebas saat itu.

Di Lapas Kelas IIB Pohuwato, dari total 214 penghuni Lapas, Napi yang mendapat remisi sebanyak 132 orang. Sembilan diantaranya dinyatakan bebas. Namun, dari sembilan napi yang bebas tersebut, dua diantarannya juga masih menjalani subsider alias belum langsung bebas saat itu juga.
Sedangkan tujuh napi lainnya langsung bisa menghirup udara bebas kembali ke rumah saat itu juga berkumpul bersama keluarga tercinta. Sementara itu di LPKA Kelas II Gorontalo, Napi yang mendapat remisi 16 orang.

Tidak ada napi yang mendapat remisi bebas di lapas tersebut. Sedangkan di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Napi yang mendapat remisi sebanyak 46. Dari jumlah itu tiga diantaranya bisa menghirup udara bebas.
Kalapas Kelas IIA Gorontalo Sulistyo Wibowo kepada Gorontalo Post mengatakan, Napi yang mendapatkan remisi sudah merupakan gabungan Napi Korupsi, Narkotika, dan pidana umum lainnya. “Remisi yang diberikan yakni Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa atau remisi yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
“Kami sangat beterima kasih kepada pimpinan khsususnya Dirjen Pemasyarakatan Gorontalo, dimana untuk penyerahan remisi secara simbolis telah dilaksanakan di Lapas Kelas II Gorontalo. Remisi tersebut diserahkan langsung Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie,”kata Sulistiyo.
Euforia peringatan hari kemerdekaan ini ini jelas Sulistyo tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,”tandas Sulistiyo.
Kalapas Kelas IIB Boalemo Agus Risdianto mengatakan, warga binaan yang mendapat remisi syaratnya antara lain, berstatus narapidana dan telah menjalani pidana paling singkat enam bulan.
Selain itu berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam jangka waktu tertentu sebelum tanggal pemberian remisi, dan aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
“Untuk Napi tipikor dan narkoba selama memenuhi persyaratan di atas maka semuanya memenuhi syarat untuk diusulkan remisi tanpa diskriminasi,”jelas Agus Risdianto.
Terpisah Kalapas Kelas IIB Pohuwato Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan, bahwa remisi adalah bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukanlah hadiah, melainkan hak bagi setiap warga binaan yang disiplin, taat aturan, serta aktif dalam program pembinaan. Semoga ini menjadi awal baru bagi mereka untuk menjalani hidup dengan lebih baik, bermanfaat, dan tidak kembali melakukan kesalahan yang sama,” ujar Adi Wibowo.
Sementara itu, Nurdin Daeng Materu salah seorang narapidana penerima remisi yang bebas menyampaikan, kami sangat berterima kasih kepada pemerintah, khususnya pihak Lapas, yang selama ini membina kami. Hari ini adalah hari yang paling bersejarah dalam hidup saya, bebas tepat di hari kemerdekaan.
“Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik, tidak akan mengulang kesalahan, dan siap membuktikan diri di tengah masyarakat,” tutup Nurdin Daeng. (roy)












Discussion about this post