Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali menggelar razia minuman keras (Miras) pada Rabu (13/8/2025) malam.
Razia kali ini, menyasar sejumlah titik. Mulai dari warung, kios, hingga tempat-tempat yang kerap menjadi lokasi nongkrong masyarakat. Hasilnya, puluhan botol Miras berbagai merek dan jenis, termasuk Miras oplosan yang tidak memiliki izin edar, berhasil diamankan.
Sucipto Ayahu, salaku penyidik Satpol PP Kota Gorontalo, menjelaskan bahwa razia yang dilaksanakan pihaknya, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran Miras yang memicu keributan dan ketidaknyamaanan orang di sekitarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran Miras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Razia ini akan terus kami lakukan secara rutin,” tegas Sucipto.
Barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses pendataan dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan. Sementara itu, para pemilik usaha yang kedapatan menjual Miras akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan diberikan sanksi sesuai Perda yang berlaku.
“Nanti kita akan mengundang pemilik atau penjual minuman keras ini ke kantor, untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. Satpol PP juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya peredaran miras ilegal di lingkungannya.(adv)












Discussion about this post