logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kota Gorontalo

Pemkot Gorontalo Surati BSG, Minta Lahan Kantor Cabang Segera Dikosongkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 14 August 2025
in Kota Gorontalo
0
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno.

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost..co.id, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo resmi mengirim surat pemberitahuan penarikan aset kepada Bank SulutGo. Lahan yang saat ini menjadi kantor cabang bank tersebut ternyata milik Pemkot Gorontalo dan telah digunakan sejak tahun 1983, tepatnya di masa Wali Kota AH. Nusi.

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno Daud, mengatakan surat itu dimaksudkan agar pihak bank segera bersiap mencari lokasi baru. “Kalau tidak diindahkan, akan ada somasi dan bisa berlanjut ke gugatan perdata di Pengadilan Negeri,” kata Hadi, Kamis (15/8/2025).

Polemik ini, menurut Hadi, bermula ketika Pemkot Gorontalo memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank SulutGo ke Bank BTN.

Sebelumnya, Wali Kota Adhan Dambea telah menawarkan bantuan sembilan unit mobil pengangkut sampah kepada semua bank, termasuk Bank SulutGo, namun hanya BTN yang menyanggupi. “Armada itu sangat dibutuhkan. Masalah sampah adalah prioritas, tapi anggaran Pemkot tidak cukup untuk membeli sebanyak itu,” jelas Hadi.

Related Post

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Hadi juga mengungkapkan, kemungkinan keberatan atas pemindahan RKUD membuat Bank SulutGo melaporkan Pemkot Gorontalo ke KPK. Persoalan ini, bahkan akan dibahas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 20 Agustus mendatang di Jakarta.

Menurut Hadi, pemilihan bank pengelola RKUD adalah hak prerogatif kepala daerah. “Kalau ada larangan, tunjukkan. Kalau tidak ada, silakan buat aturan larangannya,” ujar Hadi menirukan pernyataan Adhan Dambea.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea berencana hadir langsung di Kemendagri untuk menjelaskan kebijakan tersebut, sambil menegaskan bahwa isu sampah menjadi salah satu arahan penting Presiden Prabowo kepada seluruh kepala daerah saat acara penutupan retret di Magelang beberapa waktu lalu.(Rls)

Tags: Bank SulutgoKora GorontaloPemberitahuan Penarikan Asetpemkot gorontaloPemkot Surati BSG

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo tengah bersama dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Jumat (28/11/2025). (Foto: Prokopim)

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Monday, 1 December 2025
Suasana pelaksanaan rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Sabtu (29/11/2025). (Foto: Prokopim)

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Monday, 1 December 2025
Ribuan warga tengah memadati Lapangan Taruna Remaja untuk menyaksikan babak final Lomba Tari Dana-Dana, Sabtu (30/11/2025). (Foto: Prokopim)

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

Monday, 1 December 2025
Adhan Dambea

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Wednesday, 26 November 2025
Suasana pelaksanaan kegiatan sosialisasi sistem parkir berlangganan, Selasa (25/11/2025). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Disosialisasikan

Wednesday, 26 November 2025
Undangan penerimaan penghargaan Swasti Saba untuk Pemkot Gorontalo.

Pemkot Gondol Penghargaan Swasti Saba Padapa, Satu-satunya Daerah di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Next Post
Pansus Sawit Deprov saat berkonsultasi di Kementerian Pertanian, kemarin (13/8).

Datangi Kementan, Pansus Sawit Beber Masalah di Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.