Gorontalopost..co.id, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo resmi mengirim surat pemberitahuan penarikan aset kepada Bank SulutGo. Lahan yang saat ini menjadi kantor cabang bank tersebut ternyata milik Pemkot Gorontalo dan telah digunakan sejak tahun 1983, tepatnya di masa Wali Kota AH. Nusi.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno Daud, mengatakan surat itu dimaksudkan agar pihak bank segera bersiap mencari lokasi baru. “Kalau tidak diindahkan, akan ada somasi dan bisa berlanjut ke gugatan perdata di Pengadilan Negeri,” kata Hadi, Kamis (15/8/2025).
Polemik ini, menurut Hadi, bermula ketika Pemkot Gorontalo memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank SulutGo ke Bank BTN.
Sebelumnya, Wali Kota Adhan Dambea telah menawarkan bantuan sembilan unit mobil pengangkut sampah kepada semua bank, termasuk Bank SulutGo, namun hanya BTN yang menyanggupi. “Armada itu sangat dibutuhkan. Masalah sampah adalah prioritas, tapi anggaran Pemkot tidak cukup untuk membeli sebanyak itu,” jelas Hadi.
Hadi juga mengungkapkan, kemungkinan keberatan atas pemindahan RKUD membuat Bank SulutGo melaporkan Pemkot Gorontalo ke KPK. Persoalan ini, bahkan akan dibahas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 20 Agustus mendatang di Jakarta.
Menurut Hadi, pemilihan bank pengelola RKUD adalah hak prerogatif kepala daerah. “Kalau ada larangan, tunjukkan. Kalau tidak ada, silakan buat aturan larangannya,” ujar Hadi menirukan pernyataan Adhan Dambea.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea berencana hadir langsung di Kemendagri untuk menjelaskan kebijakan tersebut, sambil menegaskan bahwa isu sampah menjadi salah satu arahan penting Presiden Prabowo kepada seluruh kepala daerah saat acara penutupan retret di Magelang beberapa waktu lalu.(Rls)












Discussion about this post