logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Kado HUT Kemerdekaan RI ke 80, Biaya Perkara untuk Warga Miskin Digratiskan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 14 August 2025
in Metropolis
0
Ilustrasi--

Ilustrasi--

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Hari Kemerdekaan RI ke 80 tahun ini nampaknya menjadi hari berbahagia bagi masyarakat. Beberapa Lembaga pelayanan publik memberikan keringanan bagi masyarakat sebagai kado HUT Kemerdekaan RI.

Sepertihalnnya Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi & Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A mencanangkan merdeka biaya bagi perkara permohonan yang masuk selama menyambut HUT Kemerdekaan 17 Agustus yang dirangkaikan dengan HUT Mahkamah Agung yang jatuh pada 19 Agustus 2025.

Hal ini disampaikan Supardi, SH.,MH,. Ketua Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi & Hubungan Industrial Gorontalo, menegaskan bahwa biaya perkara yang digratiskan adalah perkara perdata permohonan yang masuk selama kurun waktu HUT Kemerdekaan RI yang dirangkaikan dengan HUT Mahkamah Agung RI. Gratis biaya perkara ini dijekaskan Supardi sudah memperhitungkan ketersediaan anggaran dan memprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu atau miskin.

Kegiatan merdeka biaya yang diusulkan Hakim Hascaryo SH MH ini mejadi salah satu pembahasan penting dalam rapat Hakim yang digelar pada (12/8/25) yang dipimpin ketua Pengadilan. Selain membahas Surat Edaran Mahmakah Agung terkait Penguatan Integritas Hakim dan Penyelesaian Perkara yang menyedot perhatian publik.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

“Ya, kegiatan Merdeka Biaya untuk perkara perdata ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat pencari keadilan, khususnya Masyarakat yang tidak mampu. Jika tidak ada halangan, Kegiatan ini akan dilaksanakan sejak 17 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025,”ungkap Jubir Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi & Hubungan Industrial Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna. (roy)

Tags: Biaya Perkara GratisHut Kemerdekaan RIKado HUT KemerdekaanPengadilan Negeri

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Ilustrasi--

Misteri Kaburnya Bripda Farhan Saat Akad Nikah, Sukma Diteror Perempuan Jelang Pernikahan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.