Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Hari Kemerdekaan RI ke 80 tahun ini nampaknya menjadi hari berbahagia bagi masyarakat. Beberapa Lembaga pelayanan publik memberikan keringanan bagi masyarakat sebagai kado HUT Kemerdekaan RI.
Sepertihalnnya Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi & Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A mencanangkan merdeka biaya bagi perkara permohonan yang masuk selama menyambut HUT Kemerdekaan 17 Agustus yang dirangkaikan dengan HUT Mahkamah Agung yang jatuh pada 19 Agustus 2025.
Hal ini disampaikan Supardi, SH.,MH,. Ketua Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi & Hubungan Industrial Gorontalo, menegaskan bahwa biaya perkara yang digratiskan adalah perkara perdata permohonan yang masuk selama kurun waktu HUT Kemerdekaan RI yang dirangkaikan dengan HUT Mahkamah Agung RI. Gratis biaya perkara ini dijekaskan Supardi sudah memperhitungkan ketersediaan anggaran dan memprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu atau miskin.
Kegiatan merdeka biaya yang diusulkan Hakim Hascaryo SH MH ini mejadi salah satu pembahasan penting dalam rapat Hakim yang digelar pada (12/8/25) yang dipimpin ketua Pengadilan. Selain membahas Surat Edaran Mahmakah Agung terkait Penguatan Integritas Hakim dan Penyelesaian Perkara yang menyedot perhatian publik.
“Ya, kegiatan Merdeka Biaya untuk perkara perdata ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat pencari keadilan, khususnya Masyarakat yang tidak mampu. Jika tidak ada halangan, Kegiatan ini akan dilaksanakan sejak 17 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025,”ungkap Jubir Pengadilan Negeri, Tindak Pidana Korupsi & Hubungan Industrial Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna. (roy)










Discussion about this post