Gorontalopost.co.id, KWANDANG — Komisi 3 DPRD Gorut kembali melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah, Senin (04/08/2025).
Anggota Komisi 3, Windra Lagarusu saat ditemui usai pembahasan mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk secepatnya menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut, namun prosesnya tetap berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Tadi lanjutan pembahasan telah kita laksanakan bersama pihak BAZNAS Gorut dan Bagian Hukum Setda Gorut” ungkapnya.
Dalam lanjutan pembahasan tersebut, untuk aturan dan ketentuan diatasnya atau aturan perundang-undangan yang berlaku diatasnya dan menjadi rujukan dari Ranperda tersebut telah disesuaikan.
“Hanya saja kedepan kami masih akan meminta lagi masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak lainnya yang berkompeten terkait dengan zakat, agar ranperda ini selain bersesuaian dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, juga bersesuaian dengan syariat Islam” tegasnya.
Bagi Windra Ranperda Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah tersebut sangat diperlukan, agar kedepan lebih proporsional dan juga punya landasan hukum yang jelas dan kuat. “Ranperda ini harus jadi, biar menjadi produk hukum daerah. Dan ini juga penting agar pengelolaan Zakat lebih proporsional karena memiliki landasan hukum, dan juga lebih profesional serta cakupannya lebih luas lagi” ujar Windra.
Sehingga kedepan Komisi 3 akan berusaha agar Ranperda ini secepatnya dapat segera selesai dibahas dan kemudian ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda). “Ketika telah menjadi sebuah Perda, tentu akan menjadi pegangan bagi pihak BAZNAS dalam mengelola Zakat, Infaq dan Sedekah” tandasnya. (abk)












Discussion about this post