Gorontalopost.co.id, PUNCAK BOTU — Pelaksanaan dua rapat paripurna harus diundur menyusul perubahan agenda rencana induk kerja (RIK) yang telah dibahas dalam rapat badan musyawarah (Banmus). Perubahan agenda kerja ini diumumkan dalam rapat paripurna Deprov Gorontalo kemarin (28/7).
Adapun dua rapat paripurna itu masing-masing penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS perubahan APBD 2025 dan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD induk 2026.
Wakil Ketua Deprov Ridwan Monoarfa menyampaikan rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS perubahan APBD 2025 sedianya akan dilaksanakan pada Senin (28/7). “Ini bergeser pelaksanaannya pada Senin tanggal 4 Agustus 2025,” urainya.
Begitupun dengan rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan Pemprov dan Deprov tentang KUA-PPAS APBD induk 2026. Pelaksanaannya juga bergeser. “Awalnya dijadwalkan pada 4 Agustus 2026 tapi digeser pada 11 Agustus 2026,” ungkapnya.
Dia menguraikan pergeseran pelaksanaan dua rapat paripurna ini sudah dibahas dan diputuskan dalam rapat badan musyawarah (Banmus). “Jadi ini sudah sesuai mekanisme yang diatur melalui tata tertib,” pungkasnya. (rmb)












Discussion about this post