Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo, yang berlaku adalah lembaga adat bukan dewan adat, sehingganya Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar musyawarah pemilihan pengurus Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo tahun 2025, senin (28/7/2025), di rumah adat Bantayo Poboide,
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan, Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo itu di kenal dengan Lembaga Adat, tidak ada Dewan Adat.
“Karena pada saat membuat itu saya masih anggota DPRD Provinsi Gorontalo dan saat ini belum ada Perdanya masih dalam Peraturan Bupati (Perbup), sehingga kedepan akan membuat Perda, pada saat ini kita masih mengikuti hasil seminar adat tahun 2007, ketika Lembaga Adat ini akan di buat Perda akan harus ada ke pengurusannya dan kemudian kegiatan adat,” jelasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan itulah dilakukan musyawarah pemilihan pengurus Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo tahun 2025, yang mana sudah sempat tertunda selama 7 bulan, maka untuk keberlangsungan agar ada pengurusannya, serta programnya, maka pada hari ini kita buat Musyawarah.
“Yang memiliki hak suara di musyawarah pemilihan pengurus Lembaga Adat ini bate-bate se-Kabupaten Gorontalo dan isya allah akan menghasilkan pengurus yang baru,” harap Bupati Sofyan. (Wie)












Discussion about this post