gorontalopost.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara Bantuan Sosial (Bansos) Bone Bolango, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis bebas hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, terhadap terdakwa Hamim Pou.
JPU tak langsung memutuskan kasasi, atau menerima putusan usai hakim mengetuk palu vonis, pada sidang yang berlangsung di ruang Prof. Mitiono, Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (23/7) pagi. “Ya, tadi pada saat sidang kami sementara nyatakan pikir-pikir,”ujar JPU Fathur Rozy, SH, kepada Gorontalo Post.
Menurut Jaksa Fathur, pihaknya masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap, apakah kasasi terhadap vonis bebas hakim untuk Hamim Pou itu, atau menerimanya. “Waktu penentuan sikap yakni 14 hari kedepan apakah sikap kami akan kasasi ke Mahkamah Agung RI atau gimana nanti akan saya update lagi,”tandas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bone Bolango ini.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo, memvonis bebas mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dalam perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto. Hamim dinyatakan tidak terbukti secara sah, terlibat korupsi perkqrq Bansos Bone Bolango tahun 2011-2012 itu. “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim membacakan putusanya.
Mendengar putusan hakim, Hamim Pou yang mengenakan setelan kemeja hitam itu langsung sujud syukur, dibarengi dengan teriakan tabir dari pada pendukungnya yang hadir di ruang sidang.
Sebelumnya JPU menuntut Hamim Pou dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi Bansos pada tahun 2011-2012 saat Hamim masih menjabat Bupati Bone Bolango. Dalam proses persidangan, terungkap jika tidak ada aliran dana Bansos yang dinikmati Hamim Pou, pun proses penyaluranya dilakukan resmi melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penganggaran yang masuk dalam APBD Bone Bolango.
Hamim Pou menyambut gembira putusan itu. Ia menilai hakim telah menunjukan kualitas menjaga keadilan, dengan jujur dan amanah. “Mereka telah memutus tidak saja pada kebenaran materil, tidak sekadar karena undang-undang, tidak sekadar karena fakta persidangan, tapi memang semuanya menunjukan bahwa tidak ada peristiwa pidana di kasus yang saya alami, yang menimpa saya. Ini semua dalam kebijakan daerah yang dalam hal ini dilaksanakan kepala daerah bersama SKPD,”ujarnya. (roy/tro)











Discussion about this post