Gorontalopost.co.id, BONE BOLANGO – Kurang dari enam jam setelah dilaporkan kepada pihak Kepolisian, Tim Resmob Watawatanga Satuan Reskrim Polres Bone Bolango, berhasil membekuk pelaku pencurian satu unit mobil.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya korban yang bernama IPS, warga Desa Poowo Barat, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, mendatanngi Polsek Kabila pada Senin (14/7) untuk melaporkan mobil Honda Brio warna abu-abu meteor metalik, dengan nomor Polisi DN 1198 IJ, telah hilang.
Berbekal informasi itu, Tim Resmob Watawatanga Polres Bone Bolango, langsung melakukan penyelidikan. Dan tak sampai 24 jam, mobil yang diduga telah dicuri, berhasil didapatkan dan pelakunya pun turut diamankan.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriyantoro,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Yudhi Prastyo,S.T.K,S.I.K menyampaikan, pihaknya berhasil melakukan pengungkapan cepat dalam kasus ini. Setelah menerima laporan pada pukul 07.00 Wita, pihaknya langsung menindaklanjutinya.
“Kami menerima aduan terkait pencurian satu unit mobil jenis Honda Brio. Saat itu juga, saya perintahkan Tim Watawatanga untuk turun melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Yudhi.
Ditambahkan pula, berkat kecepatan dan keahlian tim, pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu sekitar lima jam setengah sejak laporan diterima. Pelaku bernama WA, berhasil ditangkap di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo sekitar pukul 12.30 Wita.
Dari pengakuan terduga pelaku, aksinya itu dilakukan pada Minggu (13/7) sekitar pukul 01.00 Wita. Di mana pelaku mendatangi rumah korban untuk mengambil sepatu yang tertinggal. Namun pada saat itu, pelaku melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka, sehingga pelaku nekat untuk masuk ke dalam rumah.
“Saat berada di dalam rumah, WA menemukan kunci mobil korban yang terletak di rak meja rias. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil kunci tersebut dan membawa kabur satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu meteor metalik dengan nomor polisi DN 1198 IJ. Saat ini pelaku WA beserta barang bukti, telah diamankan ke Polsek Kabila untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (tha/kif)










Discussion about this post