logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Catatan: Ironi Penegakan Hukum untuk Bupati Berprestasi yang Dibela Rakyatnya

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 9 July 2025
in Headline
0
HARI ANAK YATIM – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, bersama anak-anak yatim se Bone Bolango, dalam peringatan Hari Anak Yaitim yang digagas Hamim Pou pada tahun 2020 silam. (foto : dok /pemkab bonbol)

HARI ANAK YATIM – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, bersama anak-anak yatim se Bone Bolango, dalam peringatan Hari Anak Yaitim yang digagas Hamim Pou pada tahun 2020 silam. (foto : dok /pemkab bonbol)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id — Dalam sejarah penegakan hukum di daerah, tak banyak kasus yang begitu menyisakan luka di hati rakyat seperti perkara yang menimpa Hamim Pou, mantan Bupati Bone Bolango.

Selama belasan tahun, ia dikenal sebagai pemimpin bersahaja yang membangun daerahnya tanpa pamrih, dekat dengan rakyat, dan tak pernah terdengar namanya terlibat dalam pusaran kekuasaan yang kotor. Tapi hari ini, ia duduk di kursi terdakwa—dituduh menyalahgunakan anggaran bansos dan hibah yang justru selama ini menjadi bukti kepeduliannya kepada masyarakat.

Selama proses persidangan, satu demi satu saksi dihadirkan. Mereka bukan tokoh besar atau penguasa modal, melainkan rakyat biasa—mahasiswa yang menerima beasiswa, takmir masjid yang menerima bantuan pembangunan rumah ibadah, hingga kepala dinas dan bendahara yang menjelaskan prosedur anggaran. Semuanya memberi keterangan tegas: bantuan itu diterima secara utuh, tanpa potongan, tanpa motif politik, dan tanpa ada instruksi menyimpang dari Hamim Pou. Bantuan itu murni untuk kepentingan rakyat.

Tak hanya itu. Para ahli yang dihadirkan pun membongkar kelemahan dakwaan jaksa. Ahli keuangan negara menegaskan tidak adanya kerugian negara yang nyata dan riil. Ahli pidana menyatakan bahwa korupsi tidak bisa disimpulkan hanya karena prosedur administratif dianggap tidak lengkap. Bahkan laporan kerugian yang dijadikan dasar tuntutan pun terbukti cacat—tidak ditandatangani oleh kepala BPKP dan tidak memperhitungkan bahwa anggaran telah disahkan dalam APBD.

Related Post

Tumbilotohe 2026, 6 Ribu Lampu Menyala di Blok Plan

Rachmat Gobel Siap Support Adhan

Mobnas Dilarang untuk Mudik, KPK Buka Layanan Pengaduan Gratifikasi

PPPK PW Olo Dapa THR, ASN Pemprov Cuan, THR TPP Cair Bersamaan

Yang lebih menyedihkan, perkara ini menyasar bantuan tahun 2011–2012, saat Hamim Pou belum bisa dipastikan maju lagi dalam Pilkada. Tapi jaksa menudingnya punya niat politik sejak saat itu. Niat yang ditafsirkan ke belakang, tanpa dasar waktu yang logis. Padahal, setiap proses anggaran telah dibahas TAPD, disetujui DPRD, dan dilaksanakan oleh SKPD. Semuanya terekam dalam dokumen resmi dan terbuka untuk audit.

Ironi pun menyeruak: seorang bupati yang telah membangun ribuan rumah layak huni, memberikan ribuan beasiswa, memperjuangkan layanan kesehatan gratis, membawa Bone Bolango menjadi kabupaten “maju” dengan indeks pembangunan manusia tertinggi di Gorontalo, kini dituduh memperkaya diri sendiri, padahal tak satu pun bukti menunjukkan ia menerima keuntungan pribadi.

Rakyat tahu siapa pemimpinnya. Mereka menangis saat mendengar nama Hamim Pou disebut sebagai terdakwa. Bagi mereka, ini bukan sekadar perkara hukum—ini adalah ujian keadilan. Karena jika seorang bupati yang membangun masjid, membantu mahasiswa, dan tidak mengambil satu rupiah pun bisa dipenjarakan karena alasan administratif, maka akan lahir ketakutan masif bagi kepala daerah lainnya untuk membantu rakyatnya.

Dan sesungguhnya, vonis rakyat telah lama dijatuhkan: Hamim Pou dibela, dicintai, dan dikenang bukan karena jabatannya, tetapi karena jejak pengabdiannya. Ia hadir di ruang sidang bukan sebagai pesakitan, tapi sebagai potret pemimpin yang terluka oleh tafsir hukum yang kering dari nurani.

Keadilan tidak boleh kehilangan arah. Dan hukum tidak boleh menjadi alat untuk menghukum kebaikan yang tak sempurna. Karena bila itu terjadi, maka yang rusak bukan hanya seorang pemimpin, melainkan kepercayaan rakyat terhadap sistem keadilan itu sendiri. (*)

Tags: Hamim PouIroni Penegakan HukumMantan Bupati Bone Bolango

Related Posts

SEMARAK TUMBILOTOHE: Ribuan lampu botol Tumbilotohe di kawasan Blok Plan Perkantoran Pemprov Gorontalo, Desa Ayula Tinelo, Bone Bolango menjadi daya tarik kunjungan wisatawan, Senin (16/3) malam. (foto: papa iyas untuk gorontalo post)

Tumbilotohe 2026, 6 Ribu Lampu Menyala di Blok Plan

Tuesday, 17 March 2026
Pertemuan antara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dengan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel.

Rachmat Gobel Siap Support Adhan

Monday, 16 March 2026
Ilustrasi: Mobil Dinas Dilarang Mudik

Mobnas Dilarang untuk Mudik, KPK Buka Layanan Pengaduan Gratifikasi

Monday, 16 March 2026
Demi Gorontalo, Idah Syahidah Serukan Harmonisasi Politik

Demi Gorontalo, Idah Syahidah Serukan Harmonisasi Politik

Sunday, 15 March 2026
Kaban Keuangan Pemprov, Sukril Gobel

PPPK PW Olo Dapa THR, ASN Pemprov Cuan, THR TPP Cair Bersamaan

Friday, 13 March 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Riyono saat melayani masyarakat di pasar murah bersubsidi berlangsung di halaman kantor kejati Gorontalo, Rabu (11/3). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail bersama Kajati Gorontalo Sinergi Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri

Thursday, 12 March 2026
Next Post
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili menunjukan berita acara pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD pada Paripurna DPRD ke 28, Selasa (8/7). (foto : dok / pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Menyampaikan Pendapat Akhir Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, APBD 2025 Bergerak Dinamis Menyesuaikan dengan Misi Kepala Daerah

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Republik di Dunia yang Susah Damai

Monday, 16 March 2026
Ilustrasi--

Masuk RUU Sisdiknas, Guru Jadi ASN Pusat

Tuesday, 3 June 2025
Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

Monday, 16 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

    229 shares
    Share 92 Tweet 57
  • Jelang Idulfitri Pasar Senggol Sepi

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Republik di Dunia yang Susah Damai

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.