Gorontalopost.co.id, BONE BOLANGO — Pasca penangkapan terhadap dua pelaku spesialis pembobolan rumah oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone Bolango, Rabu(18/6) lalu. Isu tentang aksi Karimu yang dianggap meresahkan masyarakat nampaknya telah meredup.
Lebih dari sepekan terakhir, sudah tidak ada lagi vidio yang beredar di Sosial Media (Sosmed) barupa Tiktok maupun Facebook perihal kejadian pembobolan rumah warga. Padahal, sebulan sebelum dua tersangka pembobolan itu ditangkap, nama Karimu selalu dikait-kaitkan dengan kejadian pencurian.
“Kami sudah tidak mendengar lagi kejadian pencurian di Bone Bolango. Padahal bulan lalu kalau ada pencurian, Te Karimu yang jadi sasaran. Sekarang sudah tidak ada lagi setelah dua pelaku tertangkap,”kata Ramli Utiarahman (45) warga Bone Bolango kepada wartawan koran ini, Rabu (2/7), kemarin.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Suprianto, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa kedua pelaku merupakan komplotan yang telah beraksi di 15 lokasi berbeda selama setahun terakhir. Keduanya berinisial FRM warga Tilongkabila, Bone Bolango yang berperan sebagai eksekutor dan CEW warga Dembe Jaya, Kota Gorontalo sebagai pengintai serta joki bentor.
“Modus mereka adalah mencari penumpang sebagai korban, lalu memanfaatkan kesempatan untuk mengamati rumah calon korban. Saat rumah dalam keadaan kosong, mereka langsung beraksi,” ungkap AKBP Suprianto.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo menambahkan, aksi kriminal tersebut dilakukan di berbagai wilayah di Bone Bolango. Barang hasil curian : 1 (satu) buah leptop, 6 (enam) buah tabung Gas LPG 3 Kg, 1 (satu) buah Antena TV warna Hitam, 3 (tiga) unit Kompresor, 3 (tiga) unit Gurinda Potong, 1 (satu) buah Argo / alat Angkut warna merah, 2 Unit Skafolding / tiang penyangka, 1 (satu) unit kompor Gas merk Rinai beserta besi Penyangga,1 (satu) buah Sepeda anak warna hijau, 5 (lima) unit mesin bor, 1 (satu) buah mesin Skap merk Moderen, 2 (dua) unit mesin Router, 2 (dua) unit mesin Amplas, 1 (satu) unit mesin Poles, dari hasil tersebut sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya dihamburkan untuk bersenang-senang.
“Ketika hendak diamankan, keduanya sempat mencoba melarikan diri. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas di bagian kaki,” jelas AKP Yudhi.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (roy)










Discussion about this post