Gorontalopost.co.id, GORUT — Maraknya aksi balap liar di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Gorontalo Utara membuat Polres Gorontalo Utara melalui Satuan Lalu Lintas melakukan patroli secara intens. Bahkan, sekelompok remaja yang berkumpul di tongkrongan dibubarkan setelah sebelumnya diberikan edukasi mengenai risiko aksi balap liar.
Adapun Kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) secara humanis Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Gorontalo Utara, IPDA Suban Muksin.
Patroli KRYD dilakukan di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara, termasuk pusat-pusat keramaian, jalan protokol, serta kawasan pemukiman. Dengan pendekatan yang humanis, petugas tidak hanya melakukan pengawasan dan penindakan, tetapi juga memberikan imbauan secara persuasif kepada masyarakat.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk upaya preventif untuk mencegah tindak kriminalitas, balap liar, serta gangguan kamtibmas lainnya. Namun, kami tetap mengedepankan pendekatan yang santun dan dialogis kepada warga,” ujar IPDA Suban Muksin saat ditemui di sela kegiatan.
Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Beberapa pengendara yang tidak menggunakan helm maupun kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar turut diberikan teguran dan edukasi.
Warga menyambut baik kehadiran patroli ini. Sejumlah tokoh masyarakat memberikan apresiasi terhadap langkah Polres Gorontalo Utara yang aktif turun ke lapangan dan bersikap ramah dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat.
“Kami merasa lebih aman dan terlindungi dengan adanya patroli rutin seperti ini, apalagi dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak menakut-nakuti warga,” ungkap salah seorang warga Desa Bulalo.
Polres Gorontalo Utara menegaskan bahwa patroli KRYD akan terus dilakukan secara berkelanjutan, sebagai bentuk nyata pelayanan Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. (roy)










Discussion about this post