Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Tak hanya warga sipil yang berprofesi sebagai pengusaha, ternyata ada juga oknum polisi yang berprofesi yang sama bandel membayar pajak.
Hal itu terungkap pada kegiatan silaturahmi dan sosialisasi peraturan wali kota nomor 31 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Senin (30/6/2025), di Bandayo Lo Yiladia.
“Saya sangat menyayangkan, ada oknum aparat penegak hukum yang juga berusaha, namun tidak menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak,” ungkap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada kegiatan tersebut.
Persoalan ini, tak didiamkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, kata Adhan. Ya, menurut Adhan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali. “Sudah diundang tiga kali oleh Pemkot, tapi tidak pernah digubris,” ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Adhan menyatakan akan menempuh jalur resmi dengan menyurati pimpinan aparat penegak hukum tersebut, tembusannya ke pimpinan tertinggi.
“Kami tidak melarang siapa pun untuk berusaha di Kota Gorontalo, termasuk dari unsur TNI maupun Polri. Tapi, jika sudah berstatus sebagai pengusaha, maka wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan menghargai otoritas pemerintah daerah. Ini soal saling menghormati sesama pejabat publik,” tambahnya.
Adhan menegaskan bahwa keberlangsungan pembangunan Kota Gorontalo sangat bergantung pada kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang salah satunya bersumber dari pajak usaha.
“Perlu dipahami terutama oleh para pengusaha restoran maupun hotel bahwa kami di Pemerintah Kota Gorontalo tetap mengandalkan PAD dalam pemenuhan belanja daerah. Maka dari itu, ketaatan membayar pajak adalah hal yang sangat penting,” tegas Adhan.(adv)












Discussion about this post