logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kota Gorontalo

Pemabuk Dihapus dari Daftar Penerima Bantuan, Adhan: Termasuk BPJS yang Ditanggung Pemerintah

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 1 July 2025
in Kota Gorontalo
0
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel ketika memimpin rapat kerja bersama pimpinan OPD. (Foto: Prokopim)

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel ketika memimpin rapat kerja bersama pimpinan OPD. (Foto: Prokopim)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopsot.co.id, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo di bawah kepemimpinan Hi. Adhan Dambea dan Indra Gobel makin tegas terhadap perilaku menyimpang yang meresahkan masyarakat.

Salah satu langkah nyatanya masyarakat yang sering mabuk-mabukan tak akan menerima bantuan dalam bentuk apapun, termasuk layanan BPJS Kesehatan.

“Kalau masyarakat itu pemabuk, jangan diberikan bantuan apapun. Tidak juga dengan BPJS,” tegas Adhan pada rapat kerja bersama pimpinan OPD, camat, dan lurah se-Kota Gorontalo yang digelar di Aula Bandhayo Lo Yiladia, Ahad malam 29 Juni 2025.

Adhan menegaskan, kebiasaan mabuk-mabukan telah menjadi sumber keresahan sosial, pemicu konflik rumah tangga, bahkan tindakan kriminalitas lainnya. “Tidak ada gunanya kita bantu orang yang justru merusak lingkungan,” tegas Adhan.

Related Post

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Instruksi tegas juga diberikan agar para pemabuk aktif dikeluarkan dari daftar kepesertaan BPJS. Menurutnya, negara tidak boleh membiayai perilaku yang bertentangan dengan nilai moral dan merugikan masyarakat.

Dia pun menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk melakukan pendataan ulang agar kebijakan ini bisa diterapkan secara konkret dan adil di seluruh wilayah kota.

Kebijakan ini, memiliki dasar hukum yang kuat. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 menegaskan bahwa penyakit atau gangguan kesehatan akibat ketergantungan alkohol dan narkotika tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Adhan Dambea dan Indra Gobel dalam menjalankan tiga program prioritas. Yaitu, memberantas maksiat, mengurus agama Allah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kalau ingin kota ini lebih baik, maka yang pertama dibersihkan adalah perilaku yang merusak dari dalam,” pungkas Adhan.(adv)

Tags: Adhan DambeaDaftar Penerima BantuanKota Gorontalopemkot gorontalowalikota gorontalo

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo tengah bersama dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Jumat (28/11/2025). (Foto: Prokopim)

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Monday, 1 December 2025
Suasana pelaksanaan rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Sabtu (29/11/2025). (Foto: Prokopim)

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Monday, 1 December 2025
Ribuan warga tengah memadati Lapangan Taruna Remaja untuk menyaksikan babak final Lomba Tari Dana-Dana, Sabtu (30/11/2025). (Foto: Prokopim)

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

Monday, 1 December 2025
Adhan Dambea

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Wednesday, 26 November 2025
Suasana pelaksanaan kegiatan sosialisasi sistem parkir berlangganan, Selasa (25/11/2025). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Disosialisasikan

Wednesday, 26 November 2025
Undangan penerimaan penghargaan Swasti Saba untuk Pemkot Gorontalo.

Pemkot Gondol Penghargaan Swasti Saba Padapa, Satu-satunya Daerah di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Next Post
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan sambutan sekaligus membuka Bimtek Pengadaan, Senin (30/6/2025). (Foto: Prokopim)

Pemkot Gelar Bimtek Pengadaan, Upaya Peningkatan Kapasitas Aparatur

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.