Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pengusutan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas di lingkungan Pemda Kota Gorontalo tahun anggaran 2019-2024 terus digencarkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Setelah menggeledah kantor Wali Kota Gorontalo, pada Selasa (24/6), tim Jaksa menyasar Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo (BPD BSG).
Pada kantor bank dengan slogan ‘torang pe bank’ itu, penggeledahan dilakukan Rabu (25/6) pagi, dan berlangsung lebih dari dua jam. Penggeledahan di kantor BSG Cabang Gorontalo di kompleks pertokoan murni Kota Gorontalo itu dimulai sekira pukul 09.00 Wita. Sejumlah ruangan di datangi tim dengan teliti.
Petugas kejaksaan mencari sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran dana dan kegiatan perjalanan dinas yang tegah disidik Kejati. Pemeriksaan di kantor BSG berakhir sekira pukul 11.30 Wita. Semua dokumen hasil penggeledahan dikantongi dalam karung dan diangkut ke dalam mobil petugas.
Usai menggeledah kantor BSG Cabang Gorontalo, selanjutnnya tim Pidsus Kejati Gorontalo menuju kediaman mantan Walikota Gorontalo Marten Taha, sekitar pukul 11.40 Wita. Setiba di rumah pribadi eks Walikota dua periode itu, warga sekitar nampak berkumpul dan menyaksikan langsung dari kejauhan.
Sayangnya petugas dari kejaksaan tidak bisa masuk ke dalam rumah Marten Taha karena mantan politisi partai Golkar itu sedang tidak berada di lokasi. Pagar rumah terkunci rapat. Tampak di halaman rumah tidak ada aktivitas sediktpun. Beberapa menit kemudian tim Kejati Gorontalo balik kanan tanpa hasil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar kepada awak media mengatakan, penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pemerintah kota Gorontalo periode 2019-2024. “Alhamdulillah di kantor BSG kami sudah mengantongi dokumen penting terkait perjadin pejabat Pemkot Gorontalo,”uangkap Dadang.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Gorontalo itu menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen serta data-data yang dibutuhkan terkait perjalanan dinas pejabat. “Ini bagian dari proses penyidikan untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam penyelewengan dana Perjadin ini, tim bertemu dengan pihak BSG,”ungkap Dadang.
Menurut Dadang, pihaknya berterima kasih kepada BSG yang kooperatif saat dilakukan penggeledahan. Sementara itu terkait penggeledahan di rumah Marten Taha akan diagendakan kembali ketika yang bersangkutan berada di rumahnya.
Diakui Dadang, beberapa hari sebelumnnya tim Pidsus datang dengan tujuan yang sama yakni melakukan penggeledahan, tetapi kondisinya tetap sama, rumah terkunci. Dadang menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil lagi eks Wali Kota Gorontalo Marten Taha untuk dilakukan pemeriksaan. (roy)











Discussion about this post