Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo memberikan warning kepada 35 pengusaha yang nakal, khususnya yang bandel membayar pajak daerah. Jika tetap bandel, maka izin usaha akan dicabut.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, ketika diwawancarai usai dirinya memimpin rapat evaluasi kinerja yang diikuti seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah, Senin (23/6/2025) malam, di Bandayo Lo Yiladia (BLY).
“35 pelaku usaha yang tergolong bandel, karena tidak taat pajak, izin usahanya akan dicabut. Jangan merasa kebal hanya karena punya koneksi,” tegas Adhan. Adhan menambahkan, pemerintah akan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan tunggakan. Namun jika tetap menghindar, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin.
“Siapa pun dia, kami proses. Tidak ada perlakuan istimewa. Pemerintah harus tegas demi keadilan,” ujarnya. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat PAD, yang menurut Adhan, menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan Kota Gorontalo.
Ditegaskannya pula, Pemerintah Kota Gorontalo tidak akan membiarkan sebagian pihak mengambil keuntungan namun abai terhadap kewajiban pada daerah.(adv)












Discussion about this post