logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Nasional

Putusan Mendagri Dibatalkan Presiden, Bukan Sumut, Empat Pulau Sah Milik Aceh

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 18 June 2025
in Nasional
0
MILIK ACEH : Gubernur Aceh Muzakir Manaf memberikan keterangan pers disaksikan Mendagri Tito Karnavian usai rapat terbatas terkait kepemilikan empat pulau, Selasa (17/6).

MILIK ACEH : Gubernur Aceh Muzakir Manaf memberikan keterangan pers disaksikan Mendagri Tito Karnavian usai rapat terbatas terkait kepemilikan empat pulau, Selasa (17/6).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas, dengan memutuskan empat pulau yang bersengketa antara Aceh dan Sumatera Utara, resmi milik Aceh.

Dengan begitu, Keputusan Menteri Dalam Negeri Kepemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 20125 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, menempatkan empat pulau yang awalnya berada di wilayah Aceh, dipindahkan ke Sumut, batal. Keputusan yang ditekan Mendagri Tito Karnavian itu kabarnya segera direvisi.

Keputusan kepemilikan empat pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan milik Provinsi Aceh, disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto terkait polemik empat pulau tersebut, kemarin.

Keputusan itu juga disampaikan dihadapan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).

Related Post

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

“Bapak Presiden telah memutuskan bahwa Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.

Prasetyo menjelaskan, keputusan itu diambil setelah melakukan rapat terbatas (ratas) menyikapi polemik kepemilikan empat pulau. Dalam ratas tersebut turut membahas dan meninjau ulang dokumen-dokumen soal batas wilayah.

“Dokumen-dokumen dari Provinsi Aceh, kemudian ada yang dimiliki dokumen Setneg, kemudian juga ada dokumen yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri,” ucap Prasetyo.

Prasetyo berharap keputusan ini bisa mengakhiri perdebatan terkait kepemilikan empat pulau tersebut. Sebab, belakangan ini kepemilikan empat pulau itu menyita perhatian publik. “Kita harapkan ini mengakhiri dinamika yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyebutkan segera merevisi Kemendagri terkait empat pulau itu. “Akan melakukan revisi Kepmendagri Nomor 300 dan seterusnya, kami masukkan empat pulau ini kepada cakupan kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh,” kata Tito dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).

Tito menjelaskan, empat pulau yang sempat diperebutkan antara Aceh dan Sumatera Utara di antaranya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang. Ia memastikan, keempat pulau itu masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil.

“Sehingga demikian menjadi posisi yang sangat kuat bahwa empat pulau ini secara hukum dengan dokumen yang ada di tambah juga dengan tambahan-tambahan historis, ada keberadaan jejak-jejak dari warga Aceh Singkil,” tegasnya. (tro/jp)

Tags: Berita NasionalmendagriPresiden Prabowo SubiantoPutusan Mendagri DibatalkanSengketa Pulau

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Dosen Universitas Gorontalo, Abdul Wahab Podungge menerima penghargaan pada ajang Annual International Conference Indonesian Asocciation for Public Administration (IAPA) di Kupang, NTT. (foto: istimewa)

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Friday, 31 October 2025
Tangkapan layar Gorontalo Youth Summit 2025 melalui zoom meeting yang diselenggarakan The Gorontalo Institute, Selasa (28/10). (foto: istimewa)

Gorontalo Youth Summit 2025, Semangat Sumpah Pemuda Menuju 100 Tahun Gorontalo

Thursday, 30 October 2025
SUKSES PERAN SAKA - Ketua Satgas Pramuka Peduli Meyke Camaru, dan Ketua Harian Kwarda Susanto Liputo memimpin rapat Satgas Pramuka Peduli dalam rangka Peran Saka Nasional, Rabu (22/10). (foto: dok/kwarda)

Pramuka Peduli All Out Sukseskan Peran Saka, Meyke: Ini Kegiatan Nasional, Harus Punya Peran Besar

Thursday, 23 October 2025
Next Post
Munawir Radzak

Dosen PTS Minim Guru Besar dan Doktor, Akses Pendidikan Doktor di Gorontalo masih terbatas

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.