Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sejumlah cafe cafe remang-remang di kompleks Terminal Andalas akan ditutup oleh Pemerintah Kota Gorontalo. Hal ini dikarenakan sejumlah cafe itu, masih kedapatan jualan minuman keras (Miras). Padahal, beberapa bulan lalu sudah diperingati langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea untuk tidak jualan Miras.
Penutupan beberapa cafe di kompleks terminal yang terletak di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana ini sendiri, merupakan instruksi Adhan kepada Satpol PP yang tengah melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) pada Rabu malam 11 Juni 2025, yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP, Mulky Datau. “Langsung tutup, tidak ada lagi cerita,” tegas Adhan Dambea dalam panggilan video Call dengan Mulky.
Instruksi ini mempertegas peringatan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak pengelola lokasi. Sayangnya, peringatan tersebut tidak diindahkan, dan aktivitas penjualan miras tetap berlangsung secara terang-terangan di lokasi yang sudah diingatkan berkali-kali tersebut.
Sebelumnya, pada razia itu, sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan pengelola cafe. Dari razia malam itu juga, Satpol PP mengamankan sejumlah jenis minuman keras dari beberapa lokasi berbeda di kawasan tersebut.
Barang-barang tersebut langsung disita sebagai bagian dari pelanggaran terhadap Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki, yang turut berada di lapangan, menyampaikan bahwa razia dilakukan atas dasar banyaknya laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan.
“Sudah terlalu banyak laporan masyarakat. Malam ini kami turun langsung, diperintahkan langsung oleh Bapak Wali Kota. Di lokasi Andalas, kami temukan tempat penjualan miras, langsung kami sita. Kami juga lakukan pemeriksaan terhadap dugaan tempat prostitusi, tapi tidak kami temukan aktivitas tersebut malam ini,” jelas Ramli.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Kota Gorontalo dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat. Masyarakat juga diajak aktif melapor apabila menemukan tempat-tempat yang dicurigai melanggar aturan.(adv)












Discussion about this post