Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Berpihak terhadap wong cilik kembali ditunjukkan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel. Kali ini, terhadap kuli bangunan dan pemilik material pembangunan gedung Mie Gacoan.
Dimana, Pemerintah Kota Gorontalo akan memberi sanksi tegas kepada pemilik usaha kilner tersebut, lantaran belum menyelesaikan sepenuhnya pembayaran upah pekerja dan material untuk pembangunan usaha tersebut.
“Kami akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan,” tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Gorontalo, Ridwan Akase ketika diwawancarai usai melakukan pertemuan dengan manajemen Mie Gacoan, didampingi aparat dari Satpol PP dan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Kamis (12/6/2025).
Ridwan menjelaskan, sesuai instruksi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea kepada pihaknya untuk disampaikan kepada owner Mie Gacoan, pembayaran upah pekerja bangunan dan material harus segera diselesaikan.
Pasalnya, kata Ridwan, hal ini menyangkut hak-hak dari para kuli bangunan, termasuk pemilik material. “Saya sudah sampaikan kepada mereka tadi, harus segera ditindak lanjuti. Jika tidak, akan ada sanksi hingga mencabut izin,” ungkapnya.
Masih kata Ridwan, sebenarnya pemilik Mie Gacoan, seluruh pembayaran sudah direalisasikan ke vendor atau kontraktor pelaksana pembangunan gedung.
“Cuma vendor yang belum menyelesaikannya ke pekerja dan pemilik material. Memang betul, tapi pemilik Mie Gacoan yang menggunakan kontraktor, seharusnya pada saat membayar termin, mereka harus lihat apakah pekerja dan material sudah dibayarkan atau belum,” ujar Ridwan. Besar harapan Ridwan, pemilik Mie Gacoan segera mendesak vendor untuk menyelesakan kewajibannya.(adv)












Discussion about this post