Gorontalopost.co.id, PUNCAK BOTU — Pengalihan status pengelolaan dermaga II di pelabuhan Kota Gorontalo, menjadi pembahasan dalam rapat kerja Komisi III Deprov Gorontalo dengan PT Pelindo, kemarin (10/6).
Pada rapat itu mengemuka bahwa hingga kini status pengelolaan dermaga II belum diserahkan ke PT Pelindo oleh Pemprov. Meski itu telah menjadi kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Wakil Ketua Komisi III Anas Jusuf, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari pihak Pelindo, masa kerja sama selama 20 tahun itu telah berakhir pada 2022.
Namun hingga kini, belum ada penyerahan resmi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada Pelindo. “Karena itu, Pelindo mengirimkan surat permohonan untuk melakukan pertemuan dengan Komisi III guna membahas kelanjutan pengalihan tersebut,” kata Anas.
Menindaklanjuti surat tersebut, Komisi III pun menggelar pertemuan bersama pihak Pelindo. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah hal disepakati sebagai langkah awal proses penyelesaian.
Pertama, Komisi III meminta Pelindo untuk memperlihatkan draf perjanjian kerja sama antara perusahaan BUMN tersebut dan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hal ini dinilai penting guna memperjelas dasar hukum pengalihan pengelolaan pelabuhan.
Kedua, jika Pelabuhan Dermaga II resmi diserahkan kepada Pelindo, maka perusahaan tersebut diminta untuk tetap memberikan kontribusi dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada pemerintah provinsi. “PAD ini sangat penting untuk menunjang pembangunan infrastruktur maupun sektor ekonomi di Gorontalo,” ujar Anas.
Ketiga, Komisi III akan kembali mengadakan pertemuan lanjutan guna membahas secara lebih rinci draf perjanjian antara kedua belah pihak. Anas juga menekankan harapannya agar meskipun dermaga II akan sepenuhnya dikelola oleh Pelindo, kontribusi terhadap PAD Provinsi Gorontalo tetap ada.
“Pelabuhan adalah aset strategis. Kami berharap keberadaannya tetap memberikan dampak positif bagi daerah, khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (rmb)












Discussion about this post