Oleh :
Muh Fahmi Wijaya
HARI Kamis tanggal 20 Februari 2025 merupakan tonggak sejarah baru di Indonesia. Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, Prabowo Subianto melantik 961 Kepala Daerah beserta wakilnya secara bersamaan di Istana Negara Jakarta. Kepala Daerah yang dilantik beserta wakilnya adalah hasil dari Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 27 November 2024.
Di antara hampir 1000 orangyang dilantik tersebut, terdapat 6 Kepala Daerah dari wilayah Provinsi Gorontalo, yang meliputi Gubernur Provinsi Gorontalo, Walikota Kota Gorontalo, Bupati Kabupaten Gorontalo, Bupati Kabupaten Boalemo, Bupati Kabupaten Bone Bolango, dan Bupati Kabupaten Pohuwato.
Meskipun terdapat 7 Pemerintah Daerah (Pemda) di Wilayah Provinsi Gorontalo baru 6 Kepala Daerah yang sudah dilantik karena Kabupaten Gorontalo Utara, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan UmumKepala Daerah Tahun 2024 harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang yang sudah dilaksanakan dengan lancar pada tanggal 19 April 2025.
Kewenangan Kepala Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam konteks NKRI, Kepala Daerah di Wilayah Provinsi Gorontalo yang sudah dilantik oleh Presiden Republik Indonesia yang Ke-8, yakni Gusnar Ismail, Adhan Dambea, Sofyan Puhi, Rum Pagau, Ismet Mile, dan Saipul Mbuinga mempunyai peran yang sangat strategis atas pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Gorontalo di periode 2025-2030. Peran Kepala Daerah tersebut setidaknya dapat dilihat dari kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan ASN Daerah yang dimiliki.
Tahun ini, 2025, adalah periode disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) Provinsi Gorontalo yang berlaku dari 2025-2045, yang bersesuaian dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang disusun dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045 yang bertepatan dengan satu abad Indonesia Merdeka.
Kondisi ini menunjukkan bahwa Kepala Daerah beserta perangkatnya selain menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Derah (RPJM-D) Provinsi Gorontalo yang merupakan penjabaran dan upaya pencapaian dari visi dan misi Kepada Daerah dalam waktu lima tahun ke depan (2025-2030) juga mempunyai peran yang sangat penting dalam men-design kondisi Gorontalo pada tahun 2045 dan bagaimana cara mencapainya.
RPJM-D Provinsi Gorontalo periode 2025-2030 disusun sesuai dengan RPJP-D Provinsi Gorontalo periode 2025-2045, hal ini untuk memastikan adanya keberlanjutan serta agar RPJP-D Provinsi Gorontalo dapat dilaksanakan dan dicapai. Selanjutnya RPJM-D Provinsi Gorontalo tersebut di-breakdown dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP-D) yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)yangberlaku dalam satu tahun anggaran yakni mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sama.
DPA tersebut merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh Pengguna Anggaran. Dokumen tersebutjuga berfungsisebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran yang telah disetujui oleh DPRD yangmemuat pendapatan dan belanja setiap SKPD dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan anggaran oleh Pengguna Anggaran. DPA pada hakikatnya adalah perwujudan visi dan misi Kepala Daerah dalam kerangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa kekuasaan keuangan negara diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Hal tersebut menunjukkan bahwa Kepala Daerah memiliki kewenangan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Kewenangan pengelolaan keuangan daerah yang ada di Kepala Daerah antara lain : (1) menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; (2) mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; (3) menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; dan (4) menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah;
Mengingat urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemda cakupannya sangat luas, dalam melaksanakan kewenangan pengelolaan keuangan, Kepala Daerah dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah kepada pejabat di SKPD.
Agar pelaksanaan pengelolaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, Kepala Daerah harus memastikan pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan kewenangannya adalah orang yang berintegritas, berkualitas dan mempunyai kemampuan bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak serta dapat menjabarkan visi dan misi Kepala Daerah dalam program dan kegiatan yang dilaksanakan SKPD terkait.
Kewenangan Kepala Daerah dalam Pengelolaan ASN Daerah
Program dan kegiatan yang dituangkan dalam DPA akan menghasilkan output, outcome, danimpact yang optimal terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat jika terpenuhinya dua kondisi yaitu:pertama, program dan kegiatan direncanakan dengan baik, kemudian yang kedua, program dan kegiatan dilaksanakan dengan baik.
Belum pernah ditemukandi dunia nyata terdapat program/kegiatan dengan perencanaan yang asal-asalandapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dan menghasilkan output, outcome dan impactyang optimal.Demikian juga sebaliknya, meskipun program dan kegiatan direncanakan dengan baik, jika tidak diikuti dengan pelaksanaan yang rapih dan akuntabel maka program dan kegiatan tersebut tidak akan memberikan dampak yang diinginkan dalam kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, para Kepala Daerah di wilayah Gorontalo perlu memastikan the right man in right place di semua level pemerintahannya. Hal ini sangat mungkin terwujud karena Kepala Daerah mempunyai kewenangan tinggi dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN-Daerah).
Kewenangan Kepala Daerah dalam pengelolaan ASN-Dantara lain meliputi: (1)Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian ASN, yaitu kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN di daerahnya; (2) Pembentukan Kebijakan Kepegawaian, berupa kewenangan untuk membentuk kebijakan kepegawaian daerah, seperti menetapkan standar kompetensi, sistem penilaian kinerja, dan aturan terkait pengembangan karier ASN; (3)Pemberian Disiplin dan Hukumandalam bentuk pemberian sanksi disiplin terhadap ASN yang melakukan pelanggaran baik hukuman ringan, sedang maupun berat; dan (4)Penilaian Kinerja ASNyang dilakukan secara langsung ke masing-masing ASN-D ataupun melalui evaluasi terhadap SKPD terkait.
Kepala Daerah dan Penyediaan Pelayanan Publik di Gorontalo
Penyediaan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah adalah proses yang berkelanjutan dan berkesinambungan, baik dari tahun-tahun sebelumnya maupun dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. RPJP-D Provinsi Gorontalo 2025-2045 yang disusun tahun ini juga merupakan kelanjutan dari RPJP-D Provinsi Gorontalo 2004-2024.
Demikian juga halnya pada RPJM-D Provinsi Gorontalo, RPJM-D 2025-2030 adalah kelanjutan dari RPJM-D 2019-2024. Sesuai dengan uraian di atas terdapat beberapa hal yang dapat dicermati terkait dengan penyediaan pelayanan publik di wilayah Provinsi Gorontalo, yaitu:
- Dengan kewenangan pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan ASN-D yang dimiliki, Kepala Daerah mempunyai peran yang strategis dan menentukan dalam penyediaan pelayanan publik, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Gorontalo.
- Penyediaan pelayananpublik yang berkualitas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sangat ditentukan oleh Sumber Daya Manusia Pemda.Oleh karena itu, Kepala Daerah harus memastikan semua aparatur yang menempati semua level jabatan adalah orang yang berintegritas yang dipilih berdasarkan merit system dan ketentuan yang berlaku sehingga terwujudthe right man in the right place.
- Penyedia pelayanan publik yang utama di Provinsi Gorontalo adalah Pemda, melalui belanja APBD, dan Pemerintah Pusat, melalui belanja APBN, agar pelayanan publik dapat memberikan dampak yang optimal terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu diciptakan dan dibangun koordinasi dan kolaborasi yang intens antara instansi Pemerintah Daerah dengan instansi Pemerintah Pusat khususnyayang mempunyai fungsi sama dan/atau berkaitan.
- Karena merupakan proses yang berkelanjutan, maka program dan kegiatan yang terbukti baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat dari pemerintahan sebelumnya dapat dipertimbangkan untuk dilanjutkan beriringan dengan pelaksanaan program dan kegiatan baru yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Kepala Daerah periode 2025-2030.
- Diperlukan inovasi dan terobosan dari Kepala Daerah dan para aparaturnya agar kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya sekedarbusiness as usual dan dapat mengejar ketertinggalan dari daerah-daerah lain yang lebih maju. (*)
Penulis adalah Doktor Ilmu Ekonomi FEB UGM
ASN Kementerian Keuangan Gorontalo










Discussion about this post