Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Seorang pria bercelana pendek, mendatangi Markas Polres Boalemo, Selasa (3/6). Ia diketahui bernama Yosi Marten Basaur, seorang yang diduga sebagai bos pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Boalemo.
Yosi mengamuk di markas Korps Bhayangkara itu, diduga lantaran terjadi penertiban Peti yang dilakukan polisi di lokasi Peti bantaran sungai Desa Tenilo, Kecamatan Paguyaman.
Aksi Yosi terekam video, dan kini beredar luas. Dalam rekaman video berdurasi 2 menit 44 detik itu, Yosi bahkan adumulut dengan Kapolres Boalemo AKBP. Sigit Rahayudi, dengan nada tinggi. Tampak jelas, Yosi begitu nyali menantang perwira dua melati itu di markasnya sendiri.
“Kalau memang ada penertiban harus ada sprintnya (Surat Petintah,red). Kasih liat sprintnya, yang perintahkan saya kerja disini AKBP Firman, silahkan telefon pak Firman,” kata Yosi dalam cuplikan video.
Mendengar hal itu Kapolres naik pitam karena Yosi sudah menyebut-nyebut nama petinggi Polda Gorontalo. “Siapa Firman, nggak ada urusan,”tegas Kapolres. Kapolres marah, lantaran terdapat pengancaman terhadap anggotanya ketika melakukan penertiban Peti.
Dengan nada tinggi, Kapolres memerintahkan jajaranya untuk menangkap semua pelaku PETI di seluruh wilayah Boalemo tanpa terkecuali. “Saya perintahkan tangkap semuanya, buatkan sprintnya. Perintah saya pokoknya tangkap,”ujar Kapolres.
Mendengar halitu Yosi juga malah menantang Kapolres untuk menunggu pihak Polres datang ke lokasi PETI menangkap para pelaku PETI. “Saya tunggu pak, silahkan ditangkap, hari ini saya tunggu pak,”tantang Yosi.
Masih dengan nada suara tinggi Yosi juga mengaku akan menunggu Kapolres di Polda Gorontalo. Mendengar hal ini, Kapolres kembali bereaksi. “Kamu jangan mengancam saya ketemu di Polda ngapain, emangnya siapa kamu,”kata Kapolres.
Yosi juga tampak tidak mau kalah, dia kembali menantang akan menelpon Kapolda Gorontalo. “Oke kalau begitu saya telpon Kapolda sekarang,”ancam Yosi sambil melihat layar telepon selulernnya. Kapolres tambah marah, karena Yosi kembali membawa-bawa nama pejabat Polda. “Yang saya tahu itu semua tidak benar,”tandasnya.
Rahman Sahi SH selaku Kuasa Hukum Yosi mengaku bahwa pihaknya sebenarnya datang ke Polres hanya untuk klarifikasi soal penertiban PETI yang dikelola kliennya di Desa Tenilo. Menurut Rahman, penertiban itu diduga tanpa Surat Perintah.
“Saya yang vidio kejadian di Polres itu,”kata Rahman Sahi. Ketika disinggung soal legalitas perijinan tambang yang dikelolah kilennya apakah dibenarkan secara hukum, Rahman mengakui memang tidak dibenarkan oleh hukum, namun aktivitas penambangan berawal dari masyarakat di lokasi tersebut yang sudah lebih dulu sebelum alat excavator milik kliennya masuk.
“Ya, berbicara tentang hukum memang PETI tidak dibenarkan, tetapi kembali ke prosedurnya, jika mau tertibkan PETI, maka jangan hanya satu alat saja yang ditertibkan. Kan banyak juga alat berat di lokasi PETI lain di Boalemo, mengapa hanya milik klien saya saja yang ditertibkan. Apalagi penertiban tidak disertai dengan menunjukan SPRINT,”tanya Rahman.
Dalam video yang beredar itu, tampak Kapolres menjelaskan, jika penertiban tersebut atas perintahnya. Terpisah, Kapolres Boalemo, AKBP. Sigit Rahayudi didampingi oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro Rabu (4/6) membantah adanya tuduhan dirinya memperlakukan pelaku PETI secara tidak baik.
Kapolres menjelaskan, bahwa peristiwa dalam video tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WITA di ruang Satreskrim Polres Boalemo. Bermula dari tindakan preventif yang dilakukan jajarannya terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Sari, Kecamatan Paguyaman.
Kapolres kemudian memerintahkan Kapolsek setempat untuk melakukan razia setelah menerima laporan bahwa aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator JCB merusak lingkungan dan mengubah aliran sungai.
“Kapolsek Paguyaman sudah memberikan imbauan dan larangan, namun pelaku tetap melanjutkan aktivitasnya. Maka saya perintahkan Kasat Reskrim dan tim untuk turun ke lokasi,” ungkap Kapolres.
Saat tim Polres tiba di lokasi, mereka hanya menemukan anak buah Yosi dan sempat terjadi perdebatan mengenai legalitas operasi penertiban. Padahal diakui Kapolres, anggotannya menunjukkan surat perintah, namun tidak diijinkan untuk mendokumentaskan Sprint tersebut sesuai SOP yang berlaku.
Keesokan harinya, Yosi bersama Bripka HS dan dua orang lainnya mendatangi Polres Boalemo untuk meminta penjelasan. Karena Kasat Reskrim sedang bersama Kapolres, maka AKBP Sigit memutuskan untuk menemui langsung rombongan tersebut.
Dalam pertemuan itu Kapolres bicara dengan nada tinggi karena Yosi sering menyebut nama-nama pejabat Polda yang tidak benar, serta mencoba mengancam anggotanya. “Saat itu saya sudah bersikap tegas sebagaibentuk pembelaan terhadap integritas institusi, dan anggota saya yang bekerja secara sah dan profesional,”katanya.
Tuduhan bahwa dirinya melakukan tindak kekerasan seperti menendang Yosi saat adumulut terjadi, juga dibantah Kapolres. “Saya memang sedang emosi, dan menginjak bagian bawah kursi kayu di dekatnya, tapi sama sekali tidak ada niat untuk melukai. Itu bisa diklarifikasi dari rekaman Video yang kini ada di Propam,” ujarnya.
Terkait penertiban tambang di wilayah lain seperti Sumisus dan Teinilo, Kapolres menjelaskan bahwa operasi dilakukan secara bertahap karena sifat aktivitas PETI yang berpindah-pindah.
“Hari ini ditertibkan, besok muncul lagi. Tapi kami terus bergerak,” katanya. Selain itu, juga muncul tuduhan setoran sebesar Rp30 juta per alat berat kepada pihak kepolisian, AKBP Sigit juga tegas membantahnya, “Jika memang ada bukti setoran, silakan dibuka ke publik. Kami bekerja atas dasar hukum, bukan kompromi,” tambahnya.
Kepada Gorontalo Post, Rabu (4/6) Kapolres menegaskan, dengan Yosi menyebut nama sejumlah pejabat Polda Gorontalo, menurutnya hal itu tidak benar. “Karena yang saya tahu, pejabat Polda Gorontalo tidak ada yang terlibat dalam persoalan pertambangan,”katanya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Cirebon, Polda Jawa Barat ini, menyebut, dalam Pasal 18 ayat 2 KUHAP dijelaskan bahwa dalam tertangkap tangan, penangkapan tidak memerlukan surat perintah penyidikan saat melihat seseorang melakukan tindak pidana. Meski demikian, dalam pelaksanaan tugas di lapangan, para personel Kepolisian, selalu dibekali dengan surat tugas.
Disamping itu, AKBP Sigit ternyata telah dilaporkan ke Propam Polda terkait dengan pelayanan yang kurang baik. Terkait itu, Kapolres menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Yosi apabila ada kata-kata yang kurang berkenan, saat bentak-bentakan terjadi.
“Saya juga sudah bertemu istrinya, Ibu Linda, dan meminta maaf jika pelayanan kami terasa tidak memuaskan. Namun tindakan saya murni untuk menegakkan hukum dan menjaga lingkungan,”tandas perwira dua melati ini.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro, dalam konferensi pers kemarin, mengatakan, laporan terkait peristiwa tersebut sudah diterima dan telah ditindaklanjuti oleh Bidang Propam.
“Kejadian adu mulut antara Kapolres dan Yosi sudah kami terima pengaduannya. Laporannya sudah masuk ke Propam dan bahkan semalam sudah dilakukan mediasi,” ujarnya. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap isu tambang ilegal yang tengah marak terjadi di Gorontalo,”tandas Desmond. (roy/kif)











Discussion about this post