Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Seorang pria berinisial AH (63), warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota setelah melakukan tindak kekerasan menggunakan senjata tajam, Senin (2/6) sekitar pukul 22.30 WITA.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa itu terjadi di Kompleks Pasar Beringin. Saat itu, korban berinisial IKR (47) tengah bermain kartu remi bersama rekan-rekannya di depan warung miliknya.
Tanpa diduga, pelaku datang dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Aksi nekat pelaku diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras (Miras).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K menjelaskan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah laporan diterima.
“Personel kami langsung menuju lokasi, mengamankan pelaku, dan mengevakuasi korban ke RS Aloe Saboe untuk mendapatkan perawatan serta visum,” jelas AKP Akmal.
Sejumlah saksi di lokasi kejadian telah dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan. Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Pihak Kepolisian menegaskan, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, terlebih yang membahayakan keselamatan warga.
Tindakan cepat aparat Polresta Gorontalo Kota menuai apresiasi dari masyarakat setempat. Respons sigap tersebut dinilai mampu mencegah potensi konflik lanjutan dan memberikan rasa aman bagi warga sekitar.
“Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik, dengan merespons cepat setiap laporan dari masyarakat,” tegas AKP Akmal.
Sebagai langkah preventif, Polresta Gorontalo Kota juga mengimbau warga untuk menghindari konsumsi miras serta menjauhi aktivitas yang berpotensi memicu konflik sosial.
Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan tanda-tanda gangguan keamanan di lingkungan mereka. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(tha/kif)










Discussion about this post